Mohon tunggu...
M. Zahron Falah
M. Zahron Falah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencurian Dalam Hukum Pidana Islam (Jinayah)

12 Oktober 2022   11:11 Diperbarui: 12 Oktober 2022   11:12 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : M. Zahron Falah ( 30301900249 )

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H

Benarkah Hukuman mencuri dalam Islam itu potong tangan?

Iya benar sekali. Hukum mencuri dalam hukum islam  yaitu potong tangan, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ  

Artinya:

Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Ma'idah Ayat 38)

Akan tetapi ada pengecualian bagi orang yang tidak di potong tangannya apabila sebagai berikut:

1. Barang yang dicuri nilainya kecil.

2. Barang yang dicuri bukanlah sesuatu yang disimpan dalam tempat penyimpanan


Adapun jika mencurinya tidak sampai nisab pencurian, maka ia tidak dipotong tangannya. Maka hukumannya adalah ta'zir.

Ta'zir adalah hukuman yang ditentukan oleh Ijtihad Hakim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun