Mohon tunggu...
Ceramah Gus Baha
Ceramah Gus Baha Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Bismillah. Alhamdulillah. Kemanapun aku terjatuh aku terjatuh pada rahmatMu yaa Allah, Kemanapun aku meraih aku meraih pada rahmatMu yaa Allah

Allahumma sholi ala sayyidina Muhammad wa a'la aali sayyidina Muhammad

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bale Depan Rumah Pencegah Asusila

26 November 2020   02:23 Diperbarui: 15 Agustus 2021   11:42 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bismillahirrahmanirrahim

Sebagaimana kita ketahui berama, orang orang kolot zaman dulu selalu punya pesan pantangan. Pantangan pantangan ini meski tak logis memiliki maksud yang kadang dianggap mistis. Diantara pantangan tersebut adalah larangan bagi laki laki memasuki kamar perempuan dan sebaliknya. 

Larangan ini bukan tak berdasar, jika seorang laki laki dan perempuan berdua duaan maka yang ketiganya adalah setan. Setan akan menghiasi keduanya dengan keindahan perbuatan terlarang. Istilahnya saat perempuan didepannya secara kasat mata tidak cantik, maka setan akan membubuhi make up, perhiasan dan minyak wangi dan nuansa keindahan lainnya agar si perempuan nampak indah dan menarik. Setan akan membisik, mengipas ngipas untuk membius imaji keindahan diantara keduanya dengan khayalan dan pikiran yang melayangkan kenikmatan melenakan. Sampai kehilangan kendali diri lalu sejenak dosa itu  terbuat. 

Maka dari itu penting bagi kita tidak melanggar pantangan. Bagaimana jika harus menerima tamu dan jika ada kepentingan?. Orang tua kita zaman dulu memiliki solusi jitu untuk.mencegah dan menghindari perbuatan terlarang. Hampir setiap rumah di kampung kampung kecil memiliki bale bale di teras depan rumahnya. sekalipun kontrakan kecil selalu dibuat tempat duduk yang dibangun atau dipelur. Atau setidaknya jika tidak ada tempat duduk yang dipelur, disediakan bangku di depan rumah untuk menerima tamu.  Atau kalaupun tidak ada sarana seperti itu, membuka pintu rumah atau kontrakan saat menerima tamu adalah cara yang lebih bijaksana. Menghindari prasangka yang tidak tidak.

Pemerintah juga memiliki perangkat untuk menciptakan ketertiban umum mencegah perbuatan terlarang. Sebagai sebuah realita  dalam sistem hukum terdapat aturan tertulis yang kita harus ketahui bersama agar kita lebih  mawas diri. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1980 dan Yurisptudensi MA No. 854 K/Pid/1983 terdapat ketentuan bahwa barang siapa yang ditemukan berada dalam satu ranjang dalam kamar tertutup, maka menjadi petunjuk telah terjadi perbuatan terlarang. Petunjuk merupakan alat bukti diantara alat bukti lain dalam KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa dan petunjuk. Sementara untuk menentukan bersalah tidaknya seseorang diperlukan setidaknya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.

Namun penting kita pahami bersama bahwa jika memang telah terjadi pelanggaran ketentuan hukum, masyarakat dapat melaporkan kepada Aparat yakni Ketua lingkungan RT/RW dan Kepolisian. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan. Negara kita mentabukan perbuatan terlarang, namun tidak membolehkan main hakim sendiri dan amuk massa. 

Menyusuri jalan kampung yang hanya bisa dilewati kendaraan roda dua membawa bait bait makna. Berjalan di gang senggol namun tak satupun orang saling senggol. 

Di bale itu, sayup sayup terdengar obrolan ringan di sore hari.  Tentang nasehat bukan muhrim berdua duaan satu kamar satu ranjang adalah suatu pantangan. Kalau Pemadam Kebakaran punya semboyan, Pantang pulang sebelum padam, maka Pria Idaman kekinian punya semboyan Pantang masuk kamar perempuan, dan sebaliknya. 

Bale depan rumah menjadi saksi ramah tamah silaturahmi.  Dalam komunikasi di bale itu nasihat ringan bermakna bergulir bersama kesenduan senja. Pada setiap orang yang lalu lalang tak lupa terucap Sapaan khas, mau kemana Entong, Neng.  

Goresan Pena Taubat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun