Mohon tunggu...
Zahrah muflihah
Zahrah muflihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Strategi Dinas Pariwisata Kota Padang dalam Menyelenggarakan Wisata Halal

11 Desember 2022   22:37 Diperbarui: 11 Desember 2022   22:44 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pariwisata menjadi salah satu industri yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi. Sebagaimana yang kita ketahui Indonesia tidak hanya memiliki hutan yang luas saja melainkan juga memiliki banyak laut dan kepulauan, serta memiliki keadaan sosial yang beragam seperti budaya, suku dan adat istiadat. Potensi objek wisata yang beraneka ragam ini dapat dikembangkan secara maksimal sehingga dapat menarik wisatawan untuk berkunjung ke Indonesia. Perkembangan pariwisata saat ini mengalami peningkatan. Berdasarkan data BPS Indonesia tercatat jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia pada tahun 2016 sebanyak 11.519.275 orang, pada tahun 2017 sebanyak 14.039.799 orang, tahun 2018 sebanyak 15.810.305 orang dan pada tahun 2019 sebanyak 16.106.954 orang. Berdasarkan data tersebut dapat diketahui bahwasannya dari tahun 2016-2019 jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia mengalami peningkatan tiap tahunnya. 

Salah satu cara untuk mengembangkan pariwisata Indonesia yang menjunjung tinggi budaya dan nilai-nilai islami yaitu melaksanakan wisata halal. Wisata halal tidak jauh berbeda dari wisata pada umumnya, perbedaannya pada fasilitas dan pelayanan yang disediakan sesuai dengan syariat islam untuk memenuhi kebutuhan wisatawan muslim. Pariwisata halal tidak hanya menyediakan destinasi wisata dan fasilitas yang mendukung sesuai dengan syariat islam melainkan juga sebagai destinasi wisata yang nyaman dan ramah bagi wisatawan muslim dan wisatawan non-muslim juga dapat menikmati keindahan, pelayanan serta daya tarik objek wisata. 

Penyelenggaraan wisata halal di Indonesia dapat berkembang dengan baik karena negara Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya menganut agama islam. Berdasarkan data BPS sensus penduduk 2010 tercatat jumlah penduduk Indonesia beragama islam sebanyak 207.176.162 jiwa, beragama Kristen sebanyak 16.528.513 jiwa, beragama Katolik sebanyak 6.907.873 jiwa, beragama Hindu sebanyak 4.012.116 jiwa, beragama Buddha sebanyak 1.703.254 jiwa. Selanjutnya sebanyak 117.091 jiwa beragama Konghucu dan 299.617 jiwa menganut aliran kepercayaan lainnya. 

Berdasarkan pada catatan laporan Kementrian Pariwisata tahun 2015 diketahui bahwa terdapat 13 provinsi yang siap untuk menjadi destinasi wisata halal (halal tourism) yaitu Aceh, Banten, Sumatera Barat, Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Bali. Sumatera Barat termasuk dalam salah satu provinsi yang siap untuk melaksanakan pariwisata halal. Masyarakat di Sumatera Barat menjunjung tinggi nilai adat istiadat yang kental dengan nuansa islam yaitu "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah". Adat istiadat tersebut menjadi identitas budaya masyarakat Sumatera Barat yang dapat dijadikan sebagai potensi dalam melaksanakan wisata halal. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah daerah provinsi telah mengambil keputusan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pariwisata halal di Sumatera Barat sebagai payung hukum sekaligus dasar pengelolaan dan pengembangan pariwisata halal di Sumatera Barat. Kota Padang merupakan salah satu Kota Provinsi Sumatera Barat yang mempunyai potensi dalam menyelenggarakan wisata halal. Kota Padang memiliki sumber daya alam yang indah seperti gunung padang, pantai air manis, muaro padang dan tempat wisata bersejarah seperti museum Adityawarman yang dapat dijadikan sebagai daya tarik wisata kota Padang. Dinas Pariwisata Kota Padang telah menyediakan fasilitas pendukung dalam pengembangan pariwisata halal di Kota Padang ialah memberikan kemudahan untuk wisatawan muslim agar dapat menjelaskan kewajiban beribadah seperti menyediakan tempat ibadah yang layak dan bersih untuk wisatawan, menyediakan perlengkapan untuk beribadah serta memiliki wc terpisah antara pria dan wanita. Pada rencana strategi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang tahun 2019-2024 juga terdapat sasaran yang menyinggung tentang wisata halal di Kota Padang. Sasaran Dinas Pariwisata Kota Padang yaitu untuk mewujudkan Kota Padang sebagai tujuan pariwisata halal yang berdaya saing. 

Kota Padang dapat dikatakan siap dalam menyelenggarakan wisata halal karena mayoritas penduduk masyarakat Kota Padang muslim beragama islam dan juga menjunjung nilai adat istiadat yang bernuansa islami yaitu "Adat basandi syarak, syarak sabandi kitabullah". Berdasarkan data BPS Kota Padang pada tahun 2016 tercatat sebanyak 819.178 jiwa jumlah penduduk beragama islam, sedangkan sebanyak 5.088 jiwa beragama protestan, 10.735 jiwa beragama khatolik, 682 jiwa beragama hindu dan sebanyak 2.176 jiwa beragama budha. Dari data tersebut dapat diketahui bahwasannya jumlah penduduk beragama islam lebih banyak dibandingkan dengan jumlah penduduk agama lainnya. Hal tersebut dapat menjadi potensi dan juga faktor pendorong bagi Dinas Pariwisata Kota Padang dalam menyelenggarakan wisata halal. 

Diketahui bahwa sudah terdapat sarana dan prasarana penunjang wisata halal di sekitar objek wisata seperti fasilitas ibadah dan toilet umum yang memadai. Pada setiap masjid dan mushalla tersebut juga di lengkapi dengan perlengkapan sholat, tempat wudhu yang bersih dan terpisah antara pria dan wanita. Selain terdapat fasilitas ibadah disekitar objek wisata, hotel, rumah makan dan restoran juga mempunyai peran penting dalam menyelenggarakan wisata halal. Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat juga telah memberikan bantuan berupa subsidi kepada pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal. Di Kota Padang sudah ada beberapa hotel, rumah makan dan restoran yang sudah mempunyai sertifikasi halal. Ada beberapa rumah makan dan restoran hotel yang telah mempunyai sertifikasi halal, namun masih rendahnya jumlah rumah makan dan restoran hotel yang sudah mempunyai sertifikat. Dari 138 rumah makan dan restoran di Kota Padang, sebanyak 4 rumah makan yang baru mempunyai sertifikasi halal. Dari 115 jumlah hotel yang ada di Kota Padang, sebanyak 7 restoran hotel yang mempunyai sertifikasi halal. Hal tersebut dapat menjadi penghambat bagi Dinas Pariwisata Kota Padang dalam menyelenggarakan wisata halal. Untuk mempercepat penyelenggaraan wisata halal di Kota Padang Dinas Pariwisata Kota Padang telah memberikan label rekomended untuk rumah makan dan restoran yang dijamin halal namun belum memiliki sertifikasi halal. Sebanyak 44 rumah makan atau restoran yang memiliki label rekomended.Di Kota Padang sudah ada destinasi wisata yang telah ditetapkan sebagai destinasi wisata halal. Berdasarkan pada keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Nomor 55 Tahun 2021 tentang kawasan pantai padang sebagai daya Tarik wisata halal. 


Untuk mendukung penyelenggaraan wisata halal juga perlu adanya regulasi atau aturan resmi wisata halal Kota Padang. Namun sampai saat ini belum adanya regulasi atau aturan yang jelas terkait wisata halal di Kota Padang. Walaupun belum mempunyai regulasi wisata halal, Dinas Pariwisata Kota Padang telah melakukan langkah atau upaya untuk mempercepat penyelenggaraan wisata halal di Kota Padang yaitu melakukan sosialisasi terkait wisata halal kepada pihak hotel, pelaku usaha restoran atau rumah makan. Untuk saat ini Dinas Pariwisata Kota Padang mengacu pada regulasi Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan nilai tradisi yang dimiliki oleh Kota Padang. 

Rencana Strategi Dinas Pariwisata Kota Padang 

Tujuan Dinas pariwisata Kota Padang tahun 2019-2024 adalah meningkatkan konstribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian. Sedangkan Sasaran Dinas pariwisata Kota Padang tahun 2019-2024 yaitu menjadikan Kota Padang sebagai tujuan pariwisata halal yang berdaya saing, meningkatkan lama tinggal wisatawan dan meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD. Terdapat salah satu sasaran Dinas Pariwisata Kota Padang yang menyinggung terkait wisata halal yaitu menjadikan Kota Padang sebagai tujuan pariwisata halal yang berdaya saing. Dalam rangka mewujudkan sasaran tersebut terdapat beberapa indikator sasaran yang akan dicapai. Indikator pertama, konstribusi sektor pariwisata Kota Padang terhadap pariwisata Provinsi Sumatera Barat. Indikator Kedua yaitu Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara. Ketiga, jumlah kunjungan wisatawan nusantara. Namun berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pada revisi rencana strategis Dinas Pariwisata Kota Padang tahun 2019-2024 tidak lagi mencantukan sasaran mewujudkan Kota Padang menjadi tujuan pariwisata halal yang berdaya saing.

Kesiapan Dinas Pariwisata Kota Padang 

Kota Padang dapat dikatakan siap dalam menyelenggarakan wisata halal karena masyarakat Kota Padang mayoritas beragama islam. Hal tersebut dapat menjadi pendorong bagi Dinas Pariwisata Kota dalam menyelenggarakan wisata halal. Sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Matercard CrescentRating 2018 (Moshin et al., 2020) yang menunjukan bahwa salah satu faktor pendorong dalam perluasan pasar pariwisata halal adalah populasi masyarakat muslim di dunia lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok agama lainnya. Jumlah masyarakat muslim sebanyak seperempat masyarakat di dunia yang sebagian besar berada di Asia Pasifik. Selain itu Menururt Chookaew, et.al (Adinugraha et al., 2018) terdapat faktor standar pengukuran pariwisata halal dari segi administrasi dan pengelolaan yang menjadi karakteristik pariwisata halal, salah satunya yaitu menyediakan tempat dan fasilitas ibadah seperti masjid atau musholla yang dilengkapi dengan perlengkapan sholat, wc dan tempat wudu yang terpisah antara pria dan wanita. Fasilitas ibadah ini untuk memudahkan wisatawan muslim dalam menjalankan ibadahnya selama berada di sekitar objek wisata. Dinas Pariwisata Kota Padang telah menyediakan sarana dan prasarana penunjang wisata halal seperti fasilitas ibadah yang memadai. Namun Dinas Pariwisata Kota Padang juga dikatakan belum siap untuk menyelenggarakan wisata halal. Karena masih ada beberapa kekurangan dalam penyelenggaraan wisata halal seperti masih ada beberapa rumah makan dan hotel yang belum memiliki sertifikasi halal. Sampai saat ini Kota Padang juga belum adanya regulasi atau aturan yang jelas terkait wisata halal di Kota Padang. Saat ini Dinas Pariwisata Kota Padang mengacu pada regulasi Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan nilai tradisi yang dimiliki oleh Kota Padang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun