Mohon tunggu...
Zahrotin ImaApriliya
Zahrotin ImaApriliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasiswa semester 2 yang sedang bergelut dengan gejolak tugas.

Berkepribadian INFJ :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Waspada Bahaya Merokok saat Berkendara!

24 Juni 2022   01:24 Diperbarui: 24 Juni 2022   01:32 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Kondisi yang selamat atau bebas dari bahaya merupakan pengertian dari Keselamatan (Tim Redaksi Kamus Besar Indonesia, 2008). Konteks dalam Menjaga keselamatan saat berkendara ialah dengan mementingkan keselamatan Terhadap upaya pengendara yang menjaga agar tidak terjadi kecelakaan di jalan (Fuller, 2005). Merokok merupakan kegiatan menghisap asap pembakaran tembakau, selain itu Rokok ialah gulungan kertas yang berisi tembakau (Poerwadarminta, 1995). Menurut Nasution (dalam Misriana Sianipar, 2015) perilaku merokok merupakan Kegiatan membakar serta menghisap yang dilakukan oleh setiap individu, aktivitas Tersebut menimbulkan dampak negatif bagi dirinya sendiri dan orang sekitar.

Berkendara sambil merokok merupakan suatu hal yang membahayakan diri sendiri dan merugikan orang lain. Selain membahayakan, merokok saat berkendara termasuk kegiatan yang melanggar aturan dan etika. Hal tersebut dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, menurut training director safety defensive consultant Indonesia (Sony Susmana) "Pengendara motor yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal dalam mengendalikan atau memegang handle grip. Tidak hanya itu, pengendara juga tidak akan fokus karena konsentrasinya terbagi ke rokok tersebut, perilaku tersebut dapat menyebabkan manuver saat menghindari objek yang ada di depan kendaraan akan sulit dilakukan". Perlu diingat, bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik bukan milik pribadi. Maka dari itu, jika ingin merokok maka carilah lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya (di izinkan merokok), bukan malah saat berkendara.

Beberapa dampak bahaya yang ditimbulkan saat merokok ketika berkendara adalah merokok saat berkendara berdampak tidak baik bagi yang merokok (perokok aktif) dan tidak merokok (perokok pasif). Tidak hanya bagi kesehatan, namun juga berbahaya pada tingkat konsentrasi pengemudi dalam berkendara. Sebagai contoh ialah asap rokok yang mampu menghalangi pandangan pengemudi di belakangnya ataupun di sampingnya, begitu pula abu dari pembakaran tembakau tersebut dapat mengganggu pandangan pengendara lainnya. Pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran merokok ketika mengendarai kendaraan biasanya sudah mengetahui peraturan mengenai Undang-udang larangan merokok ketika berkendara dan mengetahui efek negatif yang disebabkan bagi dirinya & orang lain. Namun pengendara sepeda motor tadi belum mempunyai pencerahan untuk saling menghargai akan keselamatan, keamanan, dan ketenangan pengendara lain. Selain itu, Kurangnya penegakan peraturan yang tegas sebagai akibatnya masih banyaknya pelaku pelanggaran merokok ketika berkendara.

Selain itu, larangan merokok saat berkendara sudah tertuang dalam Undang-Undang No.20 tahun 2009 tenang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 106 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi". Adapun sanksi yang diberikan apabila pengemudi tersebut melanggar aturan, Hal tersebut diatur dalam pasal 283 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan terganggunya konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 750.000".

Tidak hanya berbahaya ketika dilakukan saat berkendara dan sebagainya, merokok juga berbahaya bagi kesehatan dan memiliki segudang dampak buruk yang ditimbulkan. Penggunaan tembakau tersebut sangat membahayakan bagi sistem tubuh manusia dan menyebabkan permasalahan tubuh jangka panjang. Kebiasaan merokok dapat menimbulkan penyakit pada paru-paru, zat berbahaya yang terkandung dalam asap rokok dapat merusak paru-paru dan menyebabkan timbulnya berbagai penyakit menular lainnya, mulai dari kanker, paru-paru bronkitis, paru obstruktif kronis, emfisema, dan masih banyak lagi penyakit menular lainnya. Selain penyakit yang berhubungan dengan paru-paru masalah lain yang ditimbulkan dari bahaya merokok adalah masalah mulut, karena dihirup melalui mulut asap rokok bisa menimbulkan bau mulut dan noda gigi, penyakit gusi, kanker mulut, dll. Berbagai bagian tubuh lainnya misalnya jantung, stroke, jantung koroner.

Di Indonesia perilaku merokok saat berkendara masih banyak terjadi di kalangan masyarakat kota, daerah, maupun desa. Hal itu perlu penindakan lebih lanjut dalam artian perlu diadakannya sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak bahaya dari merokok saat berkendara dan disiplin terhadap lalulintas agar setiap pengendara lebih terbuka terhadap keselamatan diri sendiri dan orang di sekitarnya. Dan juga sanksi yang diberikan terhadap orang yang melanggar perlu diperjelas serta ditegaskan mengenai peraturan UU RI No : 22 tahun 2009 tentang larangan pengemudi yang melakukan aktivitas mengganggu konsentrasi pengendara, agar pelanggar merasa jera.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun