Mohon tunggu...
Zahra ShalsabillaHidayat
Zahra ShalsabillaHidayat Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah RKUHP akan Dilahirkan untuk Indonesia Tercinta?

6 Agustus 2022   18:04 Diperbarui: 6 Agustus 2022   18:04 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)mengandung sejumlah aturan yang di anggap kontroversial pemerintah dan DPR dalam waktu dekat akan segera mengesahkan RKUHP pada Juli 2022, Hingga kini naskah RKUHP yang tersebar di publik adalah naskah draft versi September 2019 dan belum ada pembaharuan .

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di buat karna banyak nya persoalan-persoalan di masyarakat sejak puluhan tahun silam, upaya rekodefikasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana(RKUHP) nasional sebenarnya sudah di gagas. 

Tepat nya saat di gelar nya Subtansi RKUHP saat ini pun sebagian masih mengacu pada hasil seminar tersebut diantara nya perluasan tindak pidana, kejahatan keamanan negara, kejahatan ediologi, delik ekonomi, hukum adat, delik kesusilaan.

Dan hal hal-hal yang masih mengacu pada substansi RKUHP saat ini diantara nya delik kebencian terhadap pemerintahan, penggunaaan kepala negara(presiden), contempt of court, kualifikasi delik penghinaan, dan beberapa delik yang selama ini tersebar di luar KUHP. 

Namun sudah hampir setengah abad RKUHP ini tak kunjung rampung di bahas dan disahkan secara nasional, bila di hitung sudah 7 periode masa kepemimpinan presiden berganti dan kira kira sudah 13 Mentri pula bahkan tim penyusun pun terlibat dalam menyusun RKUHP sebanyak 17 orang telah wafat. 

Hal ini diungkap kan oleh Guru besar Universitas Diponegoro prof Barda Nawawi Arief pada Maret 2016. Di sebuah kesempatan simposium Nasional dan Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi di Banjarmasin Barda sempat bergurau menyebutkan RKUHP layaknya bayi dalam kandungan seorang perempuan yang tidak lahir-lahir dan tidak mati mati "janin nya sudah terlalu tua".

Sejak saat itu pembahasan draft RKUHP mulai intensif di bahas oleh panja (panitia kerja) DPR dan tim pemerintahan . dan berbagai masukan dari masyarakat sudah di pelajari dengan baik oleh pemerintah melalui media maupun rapat dengar pendapat umum (RPDU).

Wakil rakyat pernah berjanji untuk segera merampungkan pembahasan RKUHP panja yang di ketuai. Benny K Harman ini menargetkan pembahasan ini akan rampung diakhir tahun 2013. Tetapi sampai ber akhirnya masa jabatan DPR 2009-2014 pembahasan tak kunjung selesai. 

Sampai berganti periode DPR tahun 2014-2019 Presiden Jokowi mengeluarkan surat Presiden (surpers) pada 5 Juni 2015 yang berisi kan kesiapan pemerintah dalam pembahasan RKUHP untuk ke dua kali nya, saat penyerahan draft RKUHP yang ke dua kali nya pemerintah dan DPR sepakat merampung pembahasan dalam waktu 2 tahun hingga akhir 2017. 

Hingga pertengahan 2016 panja DPR dan pemerintah baru merampungkan Buku I RKUHP meski ada beberapa pasal yang sedang di proses pembahasan nya. Target pembentuk undang-undang (UU) menyelesaikan pembahasan RKUHP akhir Desember 2017 kembali mundur.

Sedianya, Panja RKUHP dijadwalkan menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM pada 5 Desember 2017, tetapi tidak terlaksana. Padahal, Panja RKUHP dan pemerintah telah mentargetkan penyelesaian pembahasan RKUHP ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun