Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan bahwa Amerika Serikat telah melanggar aturan perdagangan internasional setelah melarang impor rokok kretek dari Indonesia. Putusan ini diumumkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa WTO (DS406), di mana Indonesia sebagai penggugat menilai kebijakan AS bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perdagangan bebas.
Larangan impor tersebut diberlakukan Amerika Serikat melalui Undang-Undang Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act (FSPTCA) pada 2009, dengan alasan melindungi kesehatan publik, terutama generasi muda. Namun, Indonesia menggugat kebijakan tersebut karena AS tetap memperbolehkan peredaran rokok mentol buatan lokal yang secara karakteristik mirip dengan kretek.
"Ini bukan hanya soal perdagangan, tapi soal keadilan global. Indonesia hanya ingin produk ekspornya diperlakukan sama seperti produk lokal di pasar Amerika," kata salah satu pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia yang tidak ingin disebutkan namanya.
Indonesia secara resmi mengajukan gugatan ke Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada April 2010. Setelah proses konsultasi antara kedua negara tidak membuahkan hasil, panel dibentuk dan kemudian menyatakan bahwa AS telah melanggar prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).
WTO memutuskan bahwa alasan kesehatan tidak dapat dijadikan justifikasi jika negara bersangkutan tetap memperbolehkan produk serupa dari dalam negeri. Dengan putusan ini, Amerika Serikat diwajibkan mengubah kebijakannya agar sejalan dengan aturan perdagangan global.
Indonesia Dapat Pelajaran Strategis
Kemenangan ini dianggap sebagai pencapaian penting bagi Indonesia sebagai negara berkembang dalam menggunakan hukum internasional sebagai alat perjuangan ekonomi. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan preseden ini untuk menghadapi tantangan perdagangan lainnya yang berpotensi merugikan produk dalam negeri.
"Ini membuktikan bahwa negara berkembang punya peluang yang sama dalam memperjuangkan keadilan di WTO, asal tahu mekanismenya," ujar R. H. Sari, peneliti di bidang hukum perdagangan internasional.
Namun demikian, pelaksanaan putusan WTO menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Banyak kalangan menilai implementasi hukum internasional masih membutuhkan koordinasi lebih kuat antar lembaga pemerintah di dalam negeri, serta revisi regulasi nasional agar selaras dengan putusan internasional.
Evaluasi dan Antisipasi Sengketa Dagang
Sengketa ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya membangun sistem hukum dan diplomasi dagang yang adaptif. Pemerintah Indonesia diimbau membentuk tim lintas kementerian untuk memastikan harmonisasi kebijakan nasional dengan hukum perdagangan internasional.