Mohon tunggu...
Muhammad Asep Zaelani
Muhammad Asep Zaelani Mohon Tunggu... Relawan - Pekerja Sosial Perusahaan, NU dan Gusdurian

Hanya manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Money

Salah Kaprah Memahami CSR

29 Maret 2019   18:13 Diperbarui: 30 Maret 2019   07:20 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Wacana tanggung jawab sosial perusahaan atau yang lebih dikenal dengan istilah CSR semakin populer dan mendapat perhatian dari banyak pihak. Namun sayang, semakin populernya istilah tersebut masih belum diikuti dengan tingkat pemahaman yang baik tentang konsep CSR. Tidak hanya masyarakat umum, bahkan para pemangku kebijakan dan kalangan dunia usahapun masih ada yang belum memahami konsep ini secara utuh. Sehingga tidak jarang, hal tersebut menimbulkan kontradiksi-kotradiksi dalam pengimplementasiannya dilapangan.

Ada banyak perusahaan yang mengklaim sudah melaksanakan CSR hanya karena merasa sudah memberikan banyak bantuan kepada masyarakat yang berada wilayah operasionalnya. Apakah klaim tersebut bisa dibenarkan? Tentu saja tidak segampang dan sesederhana itu.

Konsep CSR itu tidak hanya berbicara tentang kegiatan sosial perusahaan yang bersifat charity atau empowerment semata, namun ada aspek-aspek lainnya yang harus mendapatkan perhatian yang sama. CSR tidak hanya berbicara tentang membangun hubungan baik antara perusahaan dengan pihak eksternal (masyarakat, pemerintah, supplier, lingkungan hidup dll), namun juga membangun hubungan baik antara perusahaan dengan pihak internal (karyawan, manajemen, pemegang saham dll). 

CSR dalam ISO 26000

Referensi yang valid dan paling mudah untuk dijadikan rujukan tentang konsep tanggung jawab sosial perusahaan adalah ISO 26000 : Guidance Standart on Social Responsibility. ISO 26000 sendiri merupakan standar mutu yang diakui oleh dunia internasional untuk mendefinisikan dan memberikan pedoman rinci tentang tanggung jawab sosial (social responsibility).

Dalam ISO 26000, tanggungjawab sosial tidak hanya bisa dilakukan oleh perusahaan saja, namun bisa juga dilakukan oleh semua jenis organisasi, baik perusahaan maupun non-perusahaan, termasuk misalnya CV, yayasan, koperasi, perkumpulan dan organisasi massa.

Adapun definisi tanggungjawab sosial menurut ISO 26000 adalah tanggungjawab suatu organisasi atas dampak keputusan dan kegiatannya terhadap masyarakat dan lingkungan hidup yang diwujudkan melalui perilaku yang transparan dan etis yang memberi kontribusi ke pembangunan berkelanjutan, termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, mempertimbangkan harapan-harapan stakeholders sejalan dengan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta konsisten dengan perilaku dan norma internasional yang diintegrasikan ke seluruh sendi organisasi dan dilaksanakan dalam kaitan dengan semua itu.

Ada tujuh isu pokok yang menjadi fokus implementasi CSR dalam ISO 26000. Pertama, soal tata kelola organisasi (organizational governance). Kedua, soal hak asasi manusia (human rights). Ketiga, soal praktek-praktek ketenagakerjaan (labor practices). Keempat, lingkungan (environment). Kelima, prosedur operasi yang wajar (fair operating practices). Keenam, isu konsumen (consumer issues). Ketujuh, pelibatan dan pengembangan masyarakat (community involvement and development).

Dengan mengacu kepada ISO 26000, maka penerapan tanggungjawab sosial perusahaan hendaknya bisa terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi yang mencakup 7 isu pokok diatas. Tidak ada lagi cerita perusahaan yang mengklaim telah melaksanakan CSR dengan baik, apabila operasional usahanya masih menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, tidak ada keberpihakan terhadap upaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat lokal, manajemen yang masih represif terhadap keberadaan serikat pekerja, upah buruh yang masih tidak layak, pelanggaran terhadap berbagai regulasi dan praktek usaha yang menghalalkan segala cara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun