Mohon tunggu...
yustiana yayuk
yustiana yayuk Mohon Tunggu... Administrasi - IRT

emak bekerja yang tak ingin ketinggalan belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

LHKPN dan Muhasabah

13 Februari 2018   08:29 Diperbarui: 13 Februari 2018   08:32 1202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Anda pejabat penyelenggara negara? Pegawai Negeri Sipil golongan III ke atas ? Atau Pejabat Strategis lainnya ? Jangan lupa sampai bulan Maret nanti selain harus lapor SPT juga wajib lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Pada intinya LHKPN ini merupakan salah satu kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan yamg dimilikinya sebelum, selama dan sesudah menduduki suatu jabatan. 

Pelaporan harta kekayaan ini nantinya akan disampaikan ke KPK dengan harapan akan terwujud insan penyelenggara negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme dan perbuatan tercela lainnya. Isi LHKPN meliputi data pribadi dan keluarga, harta kekayaan, hutang, piutang, penghasilan dan pengeluaran.  Siapa saja yang termasuk pejabat penyelenggara negara diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Formulir LHKPN ada dua macam yaitu Model KPK-A untuk Penyelenggara Negara yang baru pertama kali mengisi, dan Model KPK-B  untuk Penyelenggara Negara yang telah menyampaikan formulir Model KPK-A bila kemudian mengalami perubahan jabatan baik mutasi, promosi atau pensiun atau berada selama dua tahun dalam jabatan yang sama. Bagi pejabat yang sudah pernah melaporkan LHKPN mungkin tidak terlalu rumit karena hanya melaporkan penambahan, penghapusan atau perubahan hartanya. 

Namun bagi pejabat yang baru pertama kali melaporkan apalagi harta kekayaan yang dimiliki banyak dan beragam maka siapkan waktu longgar  untuk mengisinya. Jangan lupa untuk terlebih dahulu menyiapkan dokumen pendukung beserta foto copynya. Siapkan pula coretan perhitungan pengeluaran rutin rumah tangga (konsumsi rumah tangga, pendidikan, kesehatan, rekreasi, pajak, dll).  Bagi yang melaporkan untuk yang ke dua dan seterusnya cukup melaporkan pada formulir model KPK- B terutama bila ada perubahan baik penghapusan maupun penambahan (minimal update saldo tabungan) disertai dokumen pendukung.

Berikut ini tips agar lebih mudah mengisi LHKPN :

1. Siapkan terlebih dahulu dokumen pendukung  beserta foto copynya seperti  KTP, KK, NPWP,  sertifikat, SPPT PBB, BPKP/STNK kendaraan bermotor, surat-surat berharga, buku tabungan beserta posisi saldo terakhir dan dokumen pendukung lainnya agar anda tidak bolak balik mencari data-data yang harus diisikan dalam formulir Model KPK- A atau B;

2. Sepertinya akan lebih efektif dengan melibatkan pasangan saat pengisian mengingat akan berhitung dengan pengeluaran rutin. Biasanya para istri sebagai pengelola keuangan rumah lebih mengetahui detil pengeluaran terkait konsumsi rumah tangga;

3. Susun semua dokumen pendukung sesuai dengan urutan formulir LHKPN untuk memudahkan saat mencocokkan bukti pendukung.  Biasakan untuk menyalin dokumen-dokumen penting melalui fasilitas scan  yang sekarang mudah didapatkan dengan cara download. Selain sebagai back up, jaga-jaga bila terjadi suatu hal yang tak diinginkan ( misalnya hilang, musibah banjir/kebakaran), juga sangat praktis bila sewaktu-waktu diperlukan. Apalagi di jaman serba online  dimana banyak aplikasi dengan fasilitas upload dokumen sehingga penting untuk memyimpan dokumen dalam bentuk softcopy, kumpulkan dalam satu folder.

4. Setelah formulir LHKPN terisi dengan lengkap segera kirim ke KPK dengan terlebih dahulu menandatangani pernyataan di atas meterai bahwa telah mengisi LHKPN dengan jujur, benar dan lengkap. Jangan lupa untuk menyimpan foto copynya sebagai arsip baik hardcopy maupun softcopy sebagai dasar pengisian LHKPN di tahun yang akan datang.

5. Beberapa saat setelah berkas laporan dikirim ke KPK, anda akan menerima surat permintaan kelengkapan dokumen apabila LHKPN yang anda kirimkan terdapat kesalahan atau dipandang masih belum lengkap dokumen pendukungnya. Namun bila telah dianggap lengkap anda akan menerima lembaran Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang sudah tercatat dalam Tambahan Berita Negara RI dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) tersendiri.

Demikian beberapa tips sederhana dalam pengisian LHKPN, lumayan menyita waktu dan membutuhkan ketelitian karena data yang diminta sangat detil, disamping itu semua jenis harta harus dilampiri dengan bukti pendukung. Bahkan ketika anda menghapus aset pun, baik karena sebab dialihkan, perceraian maupun sebab lainnya  dokumen pendukung berupa akte pengalihan harus dilampirkan. Demikian pula dengan tabungan, semua rekening tabungan yang dimiliki harus dilaporkan meskipun saldo sangat minim. Tak harus malu melaporkannya seberapa dan apa pun realitanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun