Pengurus Daerah PBI harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Sedangkan Pengurus PBI cabang, harus segera berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota. Koordinasi itu, khususnya untuk mengembangkan komitmen pelestarian dan pemberdayaan ekonomi berbasis hobi burung berkicau. (Yuswanto)
Reportase :
YUSWANTO - Jurnalis RAIDER Publishing; Reporter www.agrobisburung.com dan www.inilahmojokerto.com
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!