Mohon tunggu...
Yusvita Yadi
Yusvita Yadi Mohon Tunggu... -

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM JUDI ONLINE DI INDONESIA: Antara Kesempatan dan Resiko

8 Oktober 2025   01:10 Diperbarui: 8 Oktober 2025   01:07 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tantangan Penegakan Hukum Judi Online di Indonesia: Antara Kesempatan dan Resiko

Perjudian online telah menjadi fenomena yang semakin marak (ramai) di Indonesia, terutama di era digital saat ini. Dengan kemudahan akses teknologi, judi online menjanjikan berbagai kesempatan yang menggoda, seperti peluang memperoleh keuntungan materi besar dalam waktu cepat. Namun, di balik kesempatan itu tersembunyi risiko besar yang tidak hanya mengancam pelaku judi, melainkan juga masyarakat luas dan tatanan hukum negara.
Latar Belakang Perjudian Online di Indonesia
Di Indonesia, perjudian dalam bentuk apapun, termasuk judi online, secara tegas dilarang oleh hukum. Meski demikian, perkembangan teknologi informasi telah memungkinkan praktik judi online tumbuh subur di tengah masyarakat. Menurut data terbaru, perputaran uang judi online di Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun, meningkat drastis dari Rp 981 triliun pada 2024. Jumlah pemain judi online pun mencapai jutaan orang dengan mayoritas dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, termasuk sejumlah anggota TNI-Polri dan bahkan anak-anak di bawah umur. Kondisi ini menunjukkan bahwa judi online bukan hanya sekedar pelanggaran hukum biasa, tetapi sudah menjadi ancaman sosial dan ekonomi yang serius.
Kesempatan dan Bahaya Judi Online
Bagi sebagian orang, judi online tampak seperti peluang untuk memperoleh keuntungan finansial dengan mudah dan instan. Akses yang mudah, varian permainan yang menarik, serta promosi besar-besaran membuat judi online kian menggoda. Namun, risiko kecanduan dan kerugian besar secara finansial sangat mengintai. Kecanduan judi online dapat membawa dampak negatif yang signifikan, mulai dari krisis keuangan pribadi, konflik keluarga, hingga gangguan kesehatan mental seperti stres dan depresi.
Selain itu, judi online juga berkaitan dengan modus kejahatan siber lainnya seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini membuat penegakan hukum semakin kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana perjudian, tetapi juga kejahatan lintas negara yang sulit dilacak dan diusut.
Tantangan Penegakan Hukum Judi Online
Penegakan hukum terhadap judi online di Indonesia menghadapi berbagai hambatan yang cukup berat. Pertama, keterbatasan regulasi menjadi kendala utama. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi payung hukum untuk memberantas judi online, namun hukuman yang diberikan masih tergolong ringan dan belum spesifik mengatur mekanisme identifikasi serta pelacakan pelaku judi online yang menggunakan teknologi canggih seperti VPN dan IP address yang disamarkan.
Kedua, aspek teknis penegakan hukum juga mempersulit aparat. Pelaku judi online biasa beroperasi dari luar negeri dan menggunakan berbagai teknologi penyembunyi identitas, sehingga aparat penegak hukum kesulitan melakukan pemblokiran dan penindakan secara efektif. Keterbatasan sumber daya manusia yang menguasai forensik digital dan standar bukti elektronik juga menjadi kendala besar.
Ketiga, kurangnya koordinasi antarlembaga serta kerja sama internasional memperlambat proses pemberantasan. Judi online melibatkan berbagai pihak lintas negara sehingga memerlukan kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, operator telekomunikasi, lembaga keuangan, hingga institusi internasional untuk melakukan pengawasan dan tindakan tegas.
Upaya dan Strategi Penegakan Hukum
Di tengah segala tantangan itu, pemerintah dan lembaga terkait terus berupaya memperkuat penegakan hukum. Langkah-langkah seperti pembentukan desk khusus penanganan judi online, kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Polri, TNI, OJK, PPATK, dan BSSN telah dilakukan untuk menekan aktivitas judi online secara sistematis. Peraturan yang diperberat juga mulai diberlakukan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda milyaran rupiah bagi pelaku judi online.
Peningkatan kapasitas aparat dalam forensik digital, pembentukan standar prosedur bukti elektronik, serta penguatan kerja sama internasional juga menjadi fokus strategi ke depan. Selain itu, diperlukan pendidikan masyarakat, program rehabilitasi, hingga intervensi psikologis untuk mengurangi kecanduan judi online dan dampak sosialnya.

Kesimpulan
Judi online di Indonesia berada di persimpangan antara tawaran kesempatan memperoleh keuntungan instan dan risiko besar kerugian, kecanduan, serta dampak sosial negatif. Penegakan hukum terhadap judi online menghadapi tantangan yang tidak ringan dari aspek regulasi, teknis, dan koordinasi kelembagaan. Namun, dengan strategi terpadu yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan kerja sama internasional, peluang untuk memberantas praktik judi online ilegal tetap terbuka.
Dalam upaya ini, tidak hanya sanksi hukum yang dibutuhkan, tetapi juga pendekatan manusiawi melalui edukasi dan rehabilitasi agar dampak negatif judi online dapat diminimalisir dan masyarakat dapat terlindungi dari bahaya perjudian digital.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun