Perkembangan perbankan syariah di Indonesia per Juni 2020 menunjukkan tren yang terus tumbuh dengan aset, dana pihak ketiga dan pembiayaan yang disalurkan kepada nasabah. Dengan begitu, dapat terlihat bahwa bank syariah mampu untuk tumbuh walaupun bersaing dengan lembaga keuangan konvensional serta menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan produk pembiayaan didominasi oleh pembiayaan akad murabahah dan akad musyarakah dengan nilai masing-masing lebih dari 45% dan sisanya adalah akad lain seperti akad ijarah, akad qardh, akad istishna'. Namun, pada akad salam tidak ada porsi pembiayaan walaupun tetap tertulis pada laporan statistik perbankan syariah dengan nilai 0. Padahal menurut suatu penelitian, akad salam memberikan potensi yang positif bagi bank syariah maupun nasabah dengan melakukan penerapan pembiayaan akad salam.
Pembiayaan akad salam merupakan suatu transaksi jual beli dengan melakukan pemesanan serta pembayaran dilakukan dimuka dengan syarat-syarat tertentu. Pada dasarnya ketentuan akad salam ini harus disepakati oleh kedua belah pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan karena mengingat pembiayaan ini termasuk dalam kategori risiko yang tinggi.
Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki tanah subur yang luas. Hal ini menjadi potensi bagi sumber perekonomian negara dengan memanfaatkan sektor pertanian. Dengan pembiayaan akad salam yang diberikan kepada para petani untuk mengembangkan hasil pertanian, diharapkan bank syariah sebagai lembaga intermediasi turut andil dalam memberikan dampak positif dan dapat memberikan keuntungan bagi petani dan perbankan syariah. Selain itu, keuntungan tersebut juga akan didapatkan oleh negara karena roda perekonomian tetap berjalan dan menyumbang cadangan produksi pertanian.
Pertimbangan perbankan syariah tidak menerapkan pembiayaan akad salam karena risiko yang tinggi. Sebenarnya, pembiayaan akad salam dapat menguntungkan bank syariah karena pembeli sudah menyerahkan uang muka, namun bank syariah akan menghadapi risiko seperti gagal panen atau gagal menyerahkan barang sehingga solusi yang tepat untuk menangani hal ini yakni bekerja sama dengan pihak asuransi syariah untuk melakukan pertanggungan jika terjadi risiko yang tidak diharapkan (Widiana & Annisa, 2017). Ketentuan terkait pelaksanaan akad salam telah dijelaskan pada Fatwa DSN No:05/DSN-MUI/IV/2000. Ketentuan tersebut terdiri dari cara pembayaran, karakteristik barang, hingga pembatalan kontrak maupun terdapat suatu perselisihan.
Dengan adanya potensi pembiayaan akad salam, diharapkan perbankan syariah dapat mengembangkan ekonomi syariah melalui produk pembiayaan tersebut. Selain itu, perbankan syariah dapat memperkenalkan produk ini agar masyarakat semakin tahu dan dapat diterapkan secara efektif serta memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi negara.
Sumber :
Fatwa DSN No:05/DSN-MUI/IV/2000
Otoritas Jasa Keuangan (2020). Statistik Perbankan Syariah Juni 2020.
Otoritas Jasa Keuangan (2020). Snapshot Perbankan Syariah Juni 2020.
Widiana, & Annisa, A. A. (2017). Menilik Urgensi Penerapan Pembiayaan Akad Salam pada Bidang Pertanian di Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 8(2), 14.