Mohon tunggu...
Yusuf Adji
Yusuf Adji Mohon Tunggu... Relawan - Saputra

Tugas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK yang Melemah Berantas Korupsi

20 Januari 2020   03:42 Diperbarui: 20 Januari 2020   03:55 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tahun 2016 lalu JK memuji sepak terjang KPK yang mampu memberantas kasus korupsi. JK mengingatkan bahwa tujuan didirikannya KPK bukanlah hanya untuk menghukum tetapi mengingatkan agar masyarakat untuk tidak bertindak melakukan korupsi. Bahkan hukuman melakukan tindakan kasus korupsi di indonesia menjadi salah satu yang terberat. 

Akan tetapi semua itu menjadi kenangan dengan setelah nya di sah kan revisi UU KPK pada tanggal 16/17 sept 2019 lalu. Pedulinya mahasiswa pada kepentingan masyarakat hingga melakukan aksi damai untuk mempertahankan KPK agar tidak di sah kan nya revisi UU KPK pada tanggal 24 sept 2019. Dimana para mahasiswa menyampaikan aspirasi di depan gedung DPR agar tidak mengesahkan revisi UU KPK yang justru akan melemahkan KPK.

Setelah disahkannya revisi UU KPK menjadi sebuah kiamat untuk KPK yang dimana tidak lagi independen dan merubah drastis cara kerja KPK.

Yang dulu dimana KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Dan setelah disahkannya sekarang KPK menjadi bagian lembaga eksekutif kekuasaan dan tidak lagi bersifat independen. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun