Mohon tunggu...
Yusuf Senopati Riyanto
Yusuf Senopati Riyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Shut up and dance with me
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saat ini sebagai buruh di perusahaan milik Negara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konteks Penanganan Pandemi Covid-19

25 November 2020   11:24 Diperbarui: 26 November 2020   09:16 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mei 2020. Mr President Jokowi ke Sumarecon. Untuk adaptasi "New Normal"?. Sementara kasus corona pertama diumumkan oleh Mr President Jokowi  di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020). Terjadi di Tanah Air menimpa dua warga Depok, Jawa Barat (Kompas.com. Selasa 3/3/2020).

Tidak sampai Dua bulan setelah Mr President mengumumkan orang pertama terkena corona, beliau juga, yang dua bulan kemudian Mr President Jokowi memberi sinyal adaptasi New Normal atau tatanan
kebiasaan baru dalam aktivitas kita sehari-hari dengan mengunjungi Sumarecon.

Apakah ini semua, New Normal diatur melalui UU atau Peraturan Pemerintah?, atau mungkin Peraturan Presiden Pengganti UU?. Hanya tertuang dalam  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Menjadi pertanyaan apakah ini cukup?. Kemudian apakah hal ini memperkokoh bahwa Leader dalam menanggulangi, menangani pandemi ini adalah Menteri Kesehatan.Ataukah Mr President Jokowi ?.  Berkoordinasikah antara Mr President dan menteri-menterinya?, dalam hal menanggulangi pandemi ini. Adakah Kearifan disana?.

Kontexs.

Apabila kita melihat adakah kontexs diatas dengan kebiasaan masyarakat yang seolah tidak percaya atau mungkin ragu-ragu dengan kenyataan tentang pandemi ini?. Tentu ada kontexs yang bisa dapat dikatakan mengikat.
Karena di Indonesia yang tidak pernah melakukan Lockdown sama sekali dan "terlambat" untuk mengetahui penyebaran virus corona hanya butuh waktu dua bulan sejak kasus pertama diumumkan ke tahapan New Normal. Luar biasa bukan ?. Sementara hingga hari ini korban akibat Covid-19 masih terus bertambah.

8 Bulan yang Aneh?

Telah kurang lebih kita menjalani masa delapan bulan yang seolah tidak berarti apapun. Dalam kontexs tersebut pun (menangani pandemi) banyak cerita perjalanan 8 bulan ini. Mulai dari permintaan Gubernur DKI Jakarta guna melaksanakan PSBB untuk yang pertama kalinya lalu ditolak. Seandainya saat itu pemerintah pusat dibawah Mr President Jokowi langsung memberikan izin PSBB maka kemungkinan besar penanganan pandemi tidak akan seperti sekarang. Demikian juga dengan daerah lainnya.  Di seluruh INA. Banyak "drama" yang ikut menemani perjalanan Covid-19 di Indonesia, termasuk penangkapan I Gede Ari Astina atau Jerinx, JRX alias Jerinx SID. Penabuh drum Superman Is Dead. Melihat Mr President  yang hanya kurang lebih dua bulan sejak kasus pertama diumumkan ke tahapan New Normal.  Maka menjadi pertanyaan adalah : salahkah, apabila masyarakat menjadi terpecah, terbelah ada yang percaya dan ada yang tidak yakin dengan Keberadaan Virus Covid-19. Telah berlalu 8 bulan yang aneh?, iya, kenapa?, karena untuk menangani Kesehatan terlebih dulu atau ekonomi terlebih dulu pada awalnya terjadi polemik di pemerintah pusat dibawah Mr President Jokowi. Kemudian baru belakangan dikatakan bahwa kesehatan utama, tetapi INA telah berada dalam jurang resesi.

Penanggung Jawab Penanganan.

Penanggung Jawab Penanganan tersebut haruslah jelas dan satu pintu yaitu Mr President. Ini kalau mau melihat (Contoh baik) diUncle Sam. Hal pertama yang dilakukan oleh Mr President baru terpilih Joseph Robinette Biden Jr (Joe Biden) adalah membentuk tim penanganan Covid-19 dibawah satu pintu penanggung jawab yaitu kepala negara alias Mr President Joe Biden. Sebelum melakukan pembentukan kabinet. Jadi?, seharusnya di INA penanggung jawab atas penanggulangan Covid-19 atau Leadernya adalah Mr President Jokowi.

Salam. Selamat Hari Guru.
Yusuf Senopati Riyanto

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun