Menjadi pengetahuan umum bahwa urusan pernikahan tertulis dalam agama dan negara.
Adat Pernikahan Di Sabu Raijua juga diatur dalam aturan adat yang tak tertulis namun melekat di masyarakat sebagai kebiasaan.
Contohnya, Hal ini seperti seorang adik yang waktu pernikahannya mendahului atau melangkahi kakanya.
Jika seorang adik akan mendahului kakaknya maka sang adik Wajib meminta ijin kepada sang kakak dengan cara memakaikan Ai (Kain Adat Sabu) Sabagai tanda minta restu sang kakak dan tidak menghalangi sang kakak dalam mendapatkan pasangannyanya nanti