Mohon tunggu...
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra Mohon Tunggu... profesional -

Lawyer, Professor of Constitutional Law, Former Minister of Justice, Former Minister/Secretary of State, Republic of Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Agar Presiden dan Wapres Konstitusional dan Legitimated

19 Maret 2014   04:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:46 1418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Konstitusi /Admin (Kompas/Lucky Pransiska)

[caption id="" align="aligncenter" width="546" caption="Gedung Mahkamah Konstitusi /Admin (Kompas/Lucky Pransiska)"][/caption]

Mahkamah Konstitusi (MK) telah umumkan bahwa permohonan uji Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang saya ajukan akan diputus pada Kamis 20 Maret jam 15.30 sore. MK akan putuskan permohonan saya tanpa sidang lagi karena dianggap permohonan saya isinya sudah sangat jelas dan MK sudah mendalaminya. Akan sidang atau tidak, sepenuhnya adalah kewenangan MK.

Saya menghormati apa yang akan ditempuh oleh MK dalam mengadili permohonan saya. Saya berharap MK akan mengabulkan permohonan saya secara bijak, walau tidak seluruhnya dikabulkan, bagi saya tidaklah mengapa. Yang penting bagi saya adalah, dengan putusan ini, persoalan konstitusionalitas pelaksanaan Pilpres 2014 terselesaikan. Sehingga siapapun nanti yang maju ke Pilpres dan terpilih tidak akan mengalami persoalan konstitusionalitas dan legitimasi. Dengan cara itu, saya berharap kita akan memiliki pemerintah yang sah dan konstitusional untuk membangun dan memajukan bangsa ke depan.

Dengan memperhatikan dinamika politik hari ini, saya dapat memahami jika pelaksanaan Pileg dan Pilpres masih dipisah sampai pemilu berikut. Jadi, Pileg tetap dilaksanakan sesuai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 9 April dan Pilpres tanggal 9 Juli 2014. Namun, proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang ditolak dalam permohonan Effendi Gazali (EG) dan saya mohon kembali, kiranya dapat dikabulkan oleh MK. Begitu juga dengan putusan MK yang keliru tentang presidential threshold dalam permohonan EG, yang oleh MK diserahkan kepada pembuat UU, dapat dikoreksi. Dengan demikian, meski Pileg dan Pilpres masih terpisah, tetapi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden telah dilakukan parpol peserta pemilu sebelum Pileg. Itu berarti KPU harus segera membuka pendaftaran pencalonan Presiden Wakil Pesiden sebelum Pileg tanggal 9 April 2014. Pasangan Cepres dan Cawapres yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sudah ditetapkan oleh KPU sebelum tanggal 9 April 2014.

Kalau apa yang saya katakan tadi diputus oleh MK dan dilaksanakan oleh KPU, maka maksud Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 dilaksanakan dengan konsisten. Pasal 6A ayat 2 itu mengatakan bahwa pasangan Capres/Cawapres diusulkan oleh parpol/gabungan parpol peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan. Dalam putusan permohonan EG, MK sudah tafsirkan bahwa sebelum pemilu dilaksanakan dalam Pasal 6A ayat 2 itu artinya sebelum Pileg dilaksanakan. Kalau ini yang dikabulkan MK dan dilaksanakan KPU, maka tidak akan ada lagi perdebatan konstitusionalitas dan legitimasi pasangan terpilih. Presiden dan Wapres terpilih itu nantinya akan memerintah dengan tenang tanpa dihantui persoalan konstitusional dan legitimasi. Saya akan membela siapapun Presiden dan Wapres terpilih nanti jika ada yang mempersoalkan legitimasi dan konstitusionalitasnya.

Namun jika MK memutuskan lain atau KPU ngeyel, maka saya merasa saya sudah lepas dari tanggung jawab dunia akhirat. Kalau terjadi sesuatu yang buruk pada bangsa dan negara ini disebabkan oleh krisis konstitusionalitas dan legitimasi Presiden terpilih nanti. Tugas saya hanyalah mengingatkan, tak ada kekuatan saya untuk memaksa, maka segala sesuatunya saya serahkan kepada MK dan KPU. Dan saya berserah diri kepada Allah SWT, karena DIA-lah sebaik-baik tempat untuk mengembalikan segala persoalan.

Demikianlah. Terima kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun