Mohon tunggu...
Akhmad Faishal
Akhmad Faishal Mohon Tunggu... Administrasi - Suka nonton Film (Streaming)

Seorang pembaca buku sastra (dan suasana sekitar) yang masih amatiran.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Kapitalisme Dalam Tubuh Seorang "Public Figure"

19 Oktober 2017   07:10 Diperbarui: 20 Oktober 2017   01:16 1031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Semenjak diperkenalkannya sistem bagi-bagi tanah oleh kaisar William II pada tahun 1066 di Inggris, di masa kini ada bentuk perubahan yang besar dalam sistem penguasaan di kehidupan sosial. Sebuah sistem yang dirumuskan oleh Adam Smith dalam sebuah buku yang berjudul The Wealth of Nation (1776) dan kita mengenalnya sebagai pencetus pasar bebas. Dalam hal ini, sejarah yang dimaksud ialah bagaimana bentuk perubahan besar dari yang semula bermewah-mewahan dalam bentuk properti benda mati ke bentuk properti biologis. Semula mengagungkan besarnya tanah dan sawah tapi sekarang mengagungkan bentuk tubuh yang dianggap nilai jualnya lebih mahal.

Contoh menarik dalam kasus ini ialah public figure, seperti Syahrini dan mantan pemain sepak bola David Beckham. Dua public figure tersebut, masing-masing terkenal dengan perannya antara lain Syahrini sebagai sosialita dan David Beckham sebagai model kelas atas. Lantas mengapa ini bisa berubah?

Tentu, analisis ini membuat kita harus kembali ke zaman dimana penguasaan atas tanah oleh mereka yang disebut sebagai bangsawan atau lord. Sebelumnya, dalam buku sejarah sekolah kita telah dijelaskan bahwa dulu Inggris secara keseluruhan telah dikuasai oleh William II (kita mengenalnya sebagai William sang Penakluk), dia datang dari Normandia (Perancis bagian utara). Dalam kebijakannya, tanah-tanah tersebut dibagi-bagikan kepada mereka yang bergelar earl atau baron (kelak disebut lord) yang mana mereka memiliki seorang penjaga yang disebut sebagai knight. Tanah yang luas dan dimiliki oleh earl dan baron (pemberian William II) akan dibagikan kepada knight ketika mereka pensiun, besar kecilnya tanah disesuaikan dengan jangka waktu dan jasanya.

Dalam perkembangannya, tanah tadi akan diberikan kepada petani untuk digarap. Sesuai dengan perubahan pola pikir dan sosial, sekitar abad ke-16 ketika kekuasaan kaum feodal dan gereja berkurang, ada beberapa kelompok petani yang mengusulkan sebuah kebijakan yang dinamakan sebagai "enclosure". Sebuah kebijakan yang membuat petani pemilik dan penggarap dapat memagari tanah yang dikelolanya. Artinya, tidak diperbolehkan ada petani lain menggarap tanah di dalam tanah miliknya, seperti sebuah sistem patok tanah (kepemilikan lahan). Dengan demikian, lahan yang dulu kosong dan bebas untuk digarap, sekarang membuat mereka yang tidak memiliki tanah akan bekerja kepada pemilik lahan setempat. Tidak ada lagi tanah yang dapat digunakan sebagai penunjang hidup, mau tidak mau mereka harus bekerja di bawah tekanan saudara sendiri.

Berlanjut dalam era kini, sekarang tanah dimiliki oleh negara dan mengenai bagaimana kepemilikan tanah untuk individu diatur dalam undang-undang.

Lantas, apa masih ada lahan yang bebas dan kosong? Ada, namun lahan tersebut ada di "dunia lain" yakni, media elektronik, internet dan tubuh seseorang yang dianggap sudah terkenal. Dunia internet adalah dunia dimana "tanah" kosong (yang mungkin dapat dianggap oleh seorang kapitalis sebagai modal) harus dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Perusahaan e-commerce Ali Baba telah menunjukkannya. Mereka telah membuka lahan dalam bisnis jual-beli yang mana telah menjadi contoh dan "jalan" bisnis jual beli di Indonesia seperti, Bukalapak, Tokopedia dan Olx.com.

Kalaupun tidak memiliki atau tidak memanfaatkan "lahan" itu, maka ada "lahan" lain yang dapat digunakan, yakni anggota biologis. Dengan memanfaatkan anggota biologis yang telah dianggap sudah terkenal dan membahana, apapun yang dipakainya akan serta merta mendapatkan keuntungan. Artinya, mereka "telah" memanfaatkan semaksimal mungkin "kepemilikan modal"-nya. Syahrini, misalnya, dia menggunakan baju dan celana serta atribut dengan merk yang dia endorse. 

Dalam pengakuannya yang disampaikan oleh Hotman Paris, melansir jpnn.com, senin (9,10) "Jadi, kalau dihitung dari rate yang normal, sekiranya dia ikon, dia dapat miliaran. Kalau satu posting Rp 100 juta, honor (ikon) Rp 1 Miliar. Dia, harusnya mendapatkan lebih dari Rp 3 Miliar," ujar Hotman lalu Syahrini menimpali "Rp 3,2 Miliar, dia (First Travel) harus bayar,". Tentu saja ketika pengelolaannya benar, keuntungan yang didapatkan akan berkali-kali lipat.

Bagaimana dengan David Beckham? Sebagai seorang mantan pemain sepak bola, dia merupakan public figure yang nomor satu juga. Tapi, pundi-pundi dana yang di dapatkan, diperoleh dari sponsor di luar bidang olahraga. Semua merk telah digunakan dan dipasarkan oleh tubuh berbadan atletis tersebut, mulai dari celana dalam hingga sampai pada rambut.

Dalam hal ini menurut pendapat penulis kedua public figure tersebut telah menemukan momentumnya. Syahrini bertemu dengan anang dan David Beckham bertemu dengan Manchester United. Sebelum bertemu dengan kedua momentum tersebut, siapa Syahrini dan siapa David Beckham? Dalam proses perjalanannya yang panjang, pada akhirnya sekalipun berpindah dr titik awal pihak sponsor enggan memutus kerja samanya. Hal ini dapat dikarenakan, kedua pihak tersebut telah menjadi ikon di masing-masing zamannya.

Oleh karena itu, perlu diingat bahwa apa yang dicetuskan Adam Smith dengan pasar bebas telah terbukti benar-benar bebas dan tanpa batas. Segalanya dapat dipasarkan. Dalam bentuk kesimpulan pribadi bahwa ternyata kapitalisme memiliki unsur kreativitas serta kemampuan untuk bersilaturahmi dan itu penting. Bahwa kemampuan berpikir dan bertindak dapat dijadikan modal untuk mendapatkan kemewahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun