Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Salah Kaprah tentang Sekolah Minggu dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

27 Oktober 2018   08:43 Diperbarui: 28 Oktober 2018   14:49 2581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: www.premier.org.uk

Sebagai ibadah, maka di sana akan ada liturgi atau urut-urutan melaksanakan ibadah itu. Ada doa, ada nyanyi, ada pemberitaan firman tuhan, ada pemberian persembahan atau kolekte, ada koor atau paduan suara, ada salaman dan seterusnya disesuaikan dengan kebutuhan ibadah itu sendiri.

Nah, Sekolah Minggu pun demikian. Di dalamnnya ada doa, ada nyanyi, ada penyampaian firman Tuhan sesuai usia anak, ada tepuk tangan, ada saling berbagi. Semuanya dilakukan disesuaikan dengan anak-anak yang hadir. Jadi sekolah minggu itu sama saja dengan ibadah anak-anak sesuai ketegori usianya.

Jadi, hanya namanya saja yang disebut Sekolah Minggu, dan isinya adalah ibadah untuk anak-anak. Jadi, di sana tidak ada ujian, atau tes. Juga di sana tidak ada ijazah atau wisuda. Juga tidak ada uang sekolah. Dan jumlahnya juga tidak selalu sama. Bisa hanya dua orang, bisa juga banyak. Tergantung waktu anak-anak dan keluarga. Sama dengan ibadah, ada orang atau tidak ada orang ibadah tetap berjalan oleh para petugas dan pelayan. Demikian juga dengan Sekolah Minggu. Satu anak atau dua anak saja pelayanan tetap berjalan.

Jadi, sangatlah aneh kalau kemudian Sekolah Minggu diatur oleh dua pasal dalam RUU itu. Dan harus ada izin dari pemerintah. Harus ada anggarannnya. Harus ada ini dan harus ada itu. Astaga! Inilah yang saya sebut salah kaprah habis!

Dua Pasal Dipaksanakan

Memahami kesalahkaprahan yang ada, seperti yang saya kemukakan sebelumnya, maka dua pasal yang ada dalam RUU ini sangat terkesan terlalu dipaksakan. Atau memang ada agenda politik tertentu untuk "mengobrak-abrik isi perut dari gereja itu sendiri"? Atau dalam istilah yang digunakan oleh Pimpinan PGI, mau mengatur pakaian dalam apa yang harus dikenakan oleh seseorang!

Inilah dua pasal yang menjadi kontroversial saat ini tentang RUU Pesantren dan Pendidikan keagamaan di pasal 69 dan pasal 70:

Pasal 69

(1) Pendidikan Keagamaan Kristen jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, Katekisasi, atau bentuk lain yang sejenis.
(2) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh gereja, organisasi kemasyarakatan Kristen, dan lembaga sosial keagamaan Kristen lainnya dapat berbentuk satuan pendidikan atau program.
(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.
(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Pasal 70

(1) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama Kristen yang diperoleh di Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Teologi Kristen, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Kristen atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Tuhan.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun