Mohon tunggu...
Yunita Purba
Yunita Purba Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menyelesaikan Persengketaan dalam Arbitrase

24 Mei 2018   18:44 Diperbarui: 24 Mei 2018   19:01 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama saya Feni kuusumaWati 

Disini saya akan membahas tentang Menyelesaikan persengketaan dalam arbitrase, sebelum kita membaca lebih lanjut dalam artikel ini disini penulis meminta kritik dan saran apabila ada salah  kata karena penulis masih dalam tahap belajar,

Dalam menyelesaikan persengketaan ada sebuah alternatif yang disebut arbitrase, arbritase itu sendiri adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitase yang disbuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. segala macam sengketa yang akan diselesaikan melalui arbitase harus memenuhi syarat, kedua belah pihak harus setuju untuk menyelesaikannya melalui arbitrase . 

Pada prinsipnya, prosedur penyelesain sengketa melalui arbitrase melalui lembaga intitusional dan ad hoc tidak terlalu banyak berbeda. berikut ini ada adalah prosedur yang harus dilakukan dalam menyelesaikan sengketa :

1. Penunjukan arbiter

Merujuk pada UU arbitase pasal 8 ayat 1 dan 2 yang disebutka sebelumnya, pemohon dan termohon dapat memiliki kesepakatan mengenai arbiter. kesepakatan ini dituliskan pada permohonan arbitrase yang disampaikan pemohon dan jawaban termohon. forum arbitase hanya dapat dipimpin oleh smajels dan seorng arbiter(arbiter tunggal). yang dimaksud majelis dan arbiter tunggal ini adalah 

>jika diinginkan dalam majelis maka pemohon dan permohon masing-masing menunjuk seorang arbiter, karena jumlah arbiter harus ganjil, arbiter      yang ditunjuk oleh dua belah pihak harus menunjuk seorang arbiter lagi untu menjadi arbiter ketiga(akan menjadi ketua majelis). jika dalam waktu kurun dari 14 hari belum mencapai kesepakatan maka ketua pengadilan negri akan mngangkat arbiter ketiga dari salah atu nama yang diusulkan salah satu pihak.

>jika diinginkan cukup arbiter tunggal pemohon dan termohon wajib memiliki kesepakatan tertulis dalam hal ini. pemohon mengusulkan kepada termohon sebuah nama yang akan dijadkan sebagai arbiter tunggal. apa bila dalam kurun waktu 14 hari sejak usulan diterima tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka ketua pengadilan dapat melakukan pengangkatan arbiter tunggal.

2.  Pendaftaran dan permohonan arbitase 

Kesepakatan penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus disetujui dua belah pihak, sebelum berkas permohonan dimasukan pemohon harus terlebih dahulu memverutahukan termohon bahwa sengketa akan diselesaikan melalui jalan arbitase. surat pemberitahua ini wajib diberikan seara tertulis dan memuat lengkap informasi seperti yang tercantum dalam UU no 39 tentang arbitase pasal 8 ayait 1 dan 2.

3.  Tuntutan balik 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun