Mohon tunggu...
Yuni Melani
Yuni Melani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Keep Moving Forward!!!

Pemula

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof. Dr. Apollo: "Mencatat Transaksi Afiliasi Langsung dan Mutual"

19 Mei 2021   03:40 Diperbarui: 19 Mei 2021   19:08 2516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

* Indirect Holding (Induk-Anak-Cucu)

          PT Yuni Melani memiliki saham PT Sehun 80%, PT Sehun memiliki saham PT Jeno 90%, oleh karena itu secara tidak langsung PT Yuni Melani mempunyai (80% x 90%) = 72% saham PT Jeno. Kemudian, di dalam laporan keuangan PT Jeno harus ada atau masuk ke dalam laporan konsolidasi PT Yuni Melani. Yang disajikan dalam struktur ini yaitu apakah PT Yuni Melani mempunyai kendali atas PT Sehun? dan Apakah PT Sehun mempunyai kendali atas PT Jeno? Tetapi, pada akhirnya kepemilikan PT Yuni Melani atas PT Jeno secara tidak langsung kurang dari 50%.

          Contoh lainnya PT EXO memiliki saham PT NCT 80%, PT NCT mempunyai saham PT AESPA 50% sehingga secara tidak langsung PT EXO memiliki 80% x 50% = 40% saham PT AESPA. Meskipun kepemilikan secara tidak langsung PT EXO atas PT AESPA kurang dari 50%. Laporan keuangan PT AESPA harus ada atau masuk ke dalam laporan konsolidasi PT EXO.

          Indirect Holding (struktur induk - anak -- cucu) hak minoritasnya secara tidak langsung mempunyai hak Net Income atau laba bersih perusahaan cucu yang dapat dihitung dengan cara sebagai berikut ( % kepemilikan anak terhadap cucu * % kepemilikan minoritas * Laba Bersih cucu ).

* Indirect Holding berstruktur Afiliasi Terikat

          PT Chenle memiliki saham PT Jisung sebesar 80%, dan saham PT Renjun 20%. PT Jisung memiliki saham PT Renjun sebesar 40%, maka dari itu dapat dikatakan secara tidak langsung PT Chenle mempunyai saham sebesar 80% x 40% = 32% milik saham PT Renjun. Maka, jumlah sahamnya pada PT Renjun menjadi 52% dan PT Renjun harus ada atau masuk ke dalam laporan konsolidasi PT Chenle. Dalam struktur afiliasi terikat seperti ini jumlah kepemilikan PT Chenle terhadap PT Renjun harus di atas 50% serta PT Chenle dapat dan harus mengendalikan PT Jisung.

MUTUAL HOLDING 

          Hubungan afiliasi menjadi kompleks apabila antara entitas induk dengan entitas anak saling memiliki saham. Artinya, perusahaan induk satu pihak yang mempunyai saham perusahaan anak dan ternyata di sisi lain perusahaan anak tersebut juga memiliki sebagian saham perusahaan induk. Apabila hal tersebut terjadi maka keuntungan dan kerugian atau kenaikan dan penurunan saldo Retained Earnings (laba yang ditahan) yang terjadi dalam perusahaan afiliasi maka tentunya akan saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya.

          Yang harus diperhatikan yaitu bahwa saham -- saham milik perusahaaa induk yang juga dimiliki oleh perusahaan anak tidak boleh dianggap atau diakui sebagai modal saham yang beredar. Hal itu tidak boleh diakui di dalam neraca laporan keuangan yang dikonsolidasi. Selain itu, dalam neraca konsolidasi harus ada pengeliminasian antara hak kepemilikan saham oleh entitas anak terhadap entitas induk. Prosedur eliminasinya pun dapat dilakukan dengan cara yang sama yaitu terhadap hak kepemilikan entitas induk pada entitas anak.

Berikut adalah hak pengendali yang diperoleh apabila dengan pemilikan tidak langsung:

  • Pemilikan saham entitas anak dapat terjadi apabila sudah adanya hak pengendalian yang dilakukan oleh entitas induk pada entitas sub induk.
  • Pemilikan saham entitas anak dapat terjadi apabila sebelum adanya hal pengendalian oleh entitas induk pada perusahaan sub induk.
  • Hak pengendalian yang sudah didapatkan dengan adanya hubungan afiliasi di antara entitas - entitas (anak).

          Mutual holding merupakan kepemilikan saham - saham oleh entitas yang berafiliasi. Mutual holding mempunya dua bentuk struktur yaitu saham induk yang dipunyai oleh entitas anak dan saham anak yang dipunyai oleh entitas anak lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun