Mohon tunggu...
Yuniar Intan Pratiwi
Yuniar Intan Pratiwi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Universitas Sultan Agung

Mahasiswa Prodi Sastra Inggris , Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi , Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rasisme dalam Konteks Hak Asasi Manusia

23 Juni 2021   15:09 Diperbarui: 23 Juni 2021   15:35 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. , Yuniar Intan Pratiwi

             Dosen FH Unissula, Mahasiswa Sastra Inggris, FBIK Unissula

Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adaah seoarang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. Hak asasi manusia pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantungan. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada Negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah  dan menindaklanjuti pelaggaran yang dilakukan. Dalam terminology modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan.

Dalam islam hak asasi manusia sangat di amat di perhatikan. Bahkan, Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, merupakan salah satu sosok revolusioner sekaligus pejuang penegak hak asasi manusia yang paling gigih. Ia tidak hanya sekedar membawa serangkaian pernyataan hak asasi manusia yang tertuang dalam kitab suci Al-Quran, namun juga memperjuangkan dengan penuh pengorbanan dan kesungguhan. Pidato Muhammad bin Abdullah pada tahun 632 Masehi, yang dikenal dengan sebutan Deklarasi Arafah. Bahkan deklarasi tersebut disebut-sebut sebagai dokumen tertulis pertama yang berisi tentang hak asasi manusia. Secara sederhana dapat disimpulkan, jika dunia internasional baru mengenal hak asasi manusia ribuan tahun pasca adanya konsep hak asasi manusia mempuni yang diprakarsai islam pada zaman Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Setelah kita melihat define hak asasi manusia diatas, kita semua tau bahwa sagatlah penting menghargai hak sesorang, tetapi kenyatannya selama ini masih banyak sekali pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Mengenai pelanggaran hak asasi manusia bukanlah hal yang asing. Di berbagai Negara, kasus pelanggaran hak asasi manusia pun banyak disoroti oleh public karena hal tersebut berkaitan denga kredibilitas lembaga negranya dalam menegakkan hukum. Dengan demikian pelanggaran hak asasi manusia merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik yang dilakukan oleh individu atau institusi Negara terhadap hak asasi individu lain.

Pelanggaran yang akan di sorot disini adalah tentang rasisme. Rasisme adalah suatu sistem kepercayaan atau doktirin yang menyatakan bahwa perbedaan biologis yang melekat pada ras manusia menentukan pencapaian budaya atau individu, bahwa suatu ras tertentu lebih superior dan memiliki hak untuk mengatur ras yang lainnya. Terdapat dua hal untuk melihat bagaimana rasisme diatur dalam konteks hak asasi manusia. Pertama, mengukur apakah Negara efektif melakukan penghukuman terhadap pelaku diskriminasi ras dan etnis. Kedua, seberapa efektif Negara melakukan pencegahan.

Kasus rasisme yang terjadi di berbagai belahan dunia sering terjadi. Sekitar bulan tahun 2020, banyak sekali terjadi tindakan rasisme terhadap kulit hitam di Amerika. Pelaku melakukan diskriminasi, rasisme dan kekerasan terhadap warga berkulit hitam di Amerika.

Sekelompok kulit hitam bahkan sudah menyuarakan suara-suara mereka tetapi tetap diakhiri tindakan kekerasan polisi terhadap demonstran, demonstran perlu didengar dan harus mengakhiri rasisme sistematik yang dapat merusak warga berkulit hitam bersusah payah dan melakukannya agar hak-haknya dan memerangi rasis tersebut akan tercapai. Namun masih belum ada hasil dan warga kulit hitam masih menjadi korban diskriminasi dan rasialisme. Bahkan orang kulit hitam yang baik saja meraa tidak tenang ketika keluar rumah. Kebrutalan oknum-oknum tersebut terhadap kulit hitam sangat tinggi intemsitasnya.

Sebagian besar banyak penduduk kulit hitam jauh lebih mudah masuk penjara dibandingkan kulit putih, karena adanya rasisme sistematik yang sudah ada di dalam sistem masyarat dan kenegaraan Amerika. Warga kulit putih memandang mereka yang berkulitg hitam bahwa selalu menjadi sasaran perbudakan, pelecehan, pembunuhan. Mesti sudah di peringatkan, justru polisi Amerika tetap menggunakan kekerasan untuk menumpaskan demonstran. Sayangnya dewan perwakilan PBB tidak mengambil langkah terhadap pelanggaran hak asasi manusia ini, karena lembaga ini hanya cukup mengecam dan memprotes kekerasan yang terjadi dari pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan tersebut.

Perbuatan rasisme tentu tidak sesuai dengan fitrah manusia manapun. Meremehkan, merendahkan dan menghina orang lain hanya karena berbeda suku, berbeda warna kulit, berbeda bangsa ataupun Negara. Kita dapati rasis ini masih ada di beberapa tempat di dunia ini dan memang yang sangat tidak kita harapkan. Ketauhilah, islam agama yang mulia telah menghapus dan mengharamkan rasisme tersebut di muka bumi ini. Semua orang pada asalnya sama kedudukannya dan memiliki hak-hak dasar kemanusiaan yang sama serta tidak boleh dibeda-bedakan, atau satu di istimewakan dan satu lagi dihinakan hanya karena alasan perbedan suku, ras, bangsa semata mata.

Bisa kita lihat bagaimana Bilal bin Rabah, seorang sahabat yang mulia. Beliau adalah mantan budak dan berkulit hitam legam, tetapi keduduka beliau tinggi di antara para sahabat. Beliau telah di persaksikan masuk surga secara khusus yang belum tentu didapatkan leh sahabt lainnya. Beliau juga adalah sayyid para muadzzin dan pengumandang adzan pertama umat islam. Allah SWT menciptakan kita berbeda-beda agar kita saling mengenal satu sama lainnya. Perhatikan arti dari ayat berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun