Mohon tunggu...
Yuni Lestari
Yuni Lestari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang tidak memiliki saudara kandung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis

14 Desember 2021   13:30 Diperbarui: 14 Desember 2021   14:03 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Abraham Nicoln (1850) menyampaikan, arbitrasi dan penyelesaian sengketa adalah hindari berperkara. Bujuk dan ajak tetanggamu berkompromi sedapat mungkin. Tunjukkan kepada mereka, seorang yang menang perkara pada hakikatnya adalah yang kalah dalam perkara. Dan menurut Jact Ethridge, lembaga arbitrasi dan penyelesaian sengketa adalah berperkara membuat orang lumpuh serta menjadikan para pihak bermusuhan. Jika dilihat dari pendapat dua para ahli tersebut penulis dapat menyimpulkan bahwa definisi dari arbitrasi dan penyelesaian sengketa adalah lembaga yang membuat suatu perkara terlihat jika seseorang saling menjatuhkan satu sama lain.

Perjanjian arbitrasi adalah kesepakatan tertulis para pihak bahwa persengketaan diantara para pihak akan diselesaikan melalui arbitrasi, perjanjian arbitrasi tidak selalu mengikat pada satu kesatuan dengan pokok perjanjian yang telah disepakati tetapi perjanjian arbitrasi merupakan perjanjian tambahan yang dimasukkan kedalam isi perjanjian pokok. Maka dari itu, perjanjian arbitrasi bias juga dikatakan perjanjian assessoir. Dalam pasal 10 UU No.30 tentang arbitrasi dan alternatif penyelsaian sengketa yang berbunyi "suatu perjanjian arbitrasi tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan berikut :

Meninggalnya salah satu pihak.

Bangkrutnya salah satu pihak.

Ada pewarisan insolvensi salah satu pihak.

Berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok.

Berkahirnya atau batalnya perjanjian pokok."

Prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrasi ada dua metode, yaitu Lewat lembaga arbitrasi dan AD HOC. Lembaga arbitrasi adalah lembaga yang umunya memiliki prosedur dan tata cara dalam memeriksa kasus untuk menyelesaikan sebuah sengketa. Diantaranya, BANI, BAPMI, BASYARNAS. AD HOC adalah sebuah lembaga yang dibentuk setelah sebuah sengketa terjadi dan akan berakhir setelah keputusan dikeluarkan yang sifatnya hanya sementara.

Bagaimanapun juga arbitrasi sebagai lembaga sudah pasti mempunyai keunggulan dan kelemahan nya masing di antaranya

Kelemahan nya

- Hanya untuk pihak bone fide ( jujur dan dapat di percaya)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun