Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan dapat terjadi dengan arahan dari orang lain ataupun belajar secara otodidak (sendiri).
Pendidikan ini menjadi dasar dapat berkembangnya pemikiran manusia sehingga dari yang tadinya tidak tahu menjadi tahu, pendidikan juga merupakan aspek penting dalam kehidupan manusia pendidikan mengatur semua lapisan kehidupan baik diri sendiri, keluarga, dan lingkungan umum atau masyarakat.
   Pendidikan juga memiliki fungsi diantaranya adalah mengembangkan kemampuan, membentuk watak, kepribadian agar peserta didik dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Membangun serta mengembangkan minat dan bakat individu demi kepuasan pribadi dan kepentingan umum. Membantu melestarikan kebudayaan masyarakat.
   Menurut Daryono, Kewarganegaraan ialah isi pokok yang mencakup hak serta kewajiban warga Negara. Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang didalam satuan politik tertentu (secara khusus ialah Negara ) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian ialah disebut dengan warga Negara.
   Dalam kewarganegaraan memiliki beberapa asas yang harus kita ketahui, adapun asas yang harus kita ketahui dalam Undang-undang No.26 Tahun 2006 adalah :
1. Asas Ius Soli ( Low of the Soli )
2. Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood )
3. Asas Kewarganegaraan Tunggal
4. Asas Kewarganegaraan ganda terbatas
   Dari banyak keterangan di atas kita dapat memahami bahwa banyak peraturan peraturan tentang kewarganegaraan yang belum kita ketahui, nah maka dari itu sangat penting maknanya bagi kita untuk lebih mempelajari pendidikan kewarganegaraan. Sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap peraturan maka hal merupakan hal yang sangat baik.