Mohon tunggu...
Yulya Aisyah putri
Yulya Aisyah putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercu Buana

Yulya Aisyah putri_43120010173 Universitas Mercu Buana Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K_13 UU Republik Indonesia No 5 tahun 1999: Perjanjian yang Dilarang

1 Juni 2022   16:14 Diperbarui: 1 Juni 2022   16:23 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Contoh perjanjian yang dilarang dalam UU Republik Indonesia No 5 tahun 1999, yaitu kasus PT Telkom Indonesia.

PT telkom Indonesia merupakan penyedia perangkat telekomunikasi, PT ini pernah melakukan monopoli dan manipulasi dalam operasional bisnisnya. Hampir konsumen dari Telkom Indonesia kecewa atas berita tersebut.

Ada beberapa produk dari PT Telkom yang semakin menyiksa harganya sebagian konsumennya atau pelanggannya merasa kecewa karna otomatis tindakan yang dilanggar PT Telkom dilakukan secara nyata. Padahal PT Telkom merupakan salah satu perusahaan yang telah mencetak global submit sahamnya dan merupakan salah satu pasar bursa paling bergengsi didunia.

Sangat disayangkan perusahaan ini telah menjadi perusahaan yang menjadi ajang dari pencari uang yang dilakukan oleh para petinggi PT Telkom dan orang orang di pemerintahan bisnis industri PT Telkom itu sendiri.

PT Telkom melakukan pelanggaran dengan cara menjalankan hakekat monopoli dengan cara yang licik, seperti memberikan persuasi kepada masyarakat umum dengan beberapa moto tertentu seperti kenaikan tarif untuk perluasan jaringan. 

PT Telkom seenaknya menentukan tarif telpon dan sengaja melakukan korupsi dengan memanipulasi jaringannya sehingga membuat para pelanggannya berasa dirugikan. Dalam kasus manipulasi jaringan PSTN dalam akses internet menghasilkan survei bahwa produk layanan PT Telkom instansi berbasis dial-up adalah produk sampah. 

Pelanggan telpon permanen basis PSTN ini mengeluh karna beberapa tahun belakangan ini pemakaian Telkom instansi mengalami perlambatan dan penurunan drastis kecepatan aksesnya. Pelanggan juga mengeluh karna jaringan PSNT PT Telkom yang katanya bagus dan canggih ternyata menghasilkan produk yang tidak berkualitas dan memuaskan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun