Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan lintas provisi dan menangkap dua orang pelaku SLM(44) warga Tegal Mulyo Kab.Musi Banyuasin dan KDR(50) warga Mulyoasih Kab. Musi Banyuasin. Keduanya ditangkap dilokasi yang sama di pingir jalan Palembang -- Jambi Km 112, Kecamatan Suangai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, pada hari Selasa kemarin (19/9/2017) tepatnya di depan loket ekspedisi pengiriman barang.
Dari kedua pelaku Polisi berhasil menyita narkoba jenis ganja kering siap edar seberat 277 Kg senilai Rp 700.000.000,-.
" Dari hasil pemeriksaan ganjaa ini berasal dari Aceh dan rencananya akan dibawa ke Lampung. Namun Polisi sudah mengetahui pergeraakan keduanya, sehingga aksinya berhasil kita gagalkan," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs Zulkarnain Adinegara saat merelease kasus ini di Mapolda Sumsel. Rabu (20/9/2017).
Masih dikatakan Kapolda, pihaknya akan menyikat (red.tindak tegas) bandar narkoba hingga keakar -- akarnya. Untuk memperoleh hasil yang optimal, dirinya akan bekerjasama dan menggandeng seluruh steak holder yang ada.
Baca Juga :Â
Gagalkan Sabu 242 Gram, 500 Jiwa Penduduk Palembang Selamat dari Narkoba
Komunitas " Wongkito Anti Narkoba ", Siap Perang Melawan Narkoba
Simulasi Penanganan Narkoba, Direktorat Narkoba Polda Sumsel Libatkan Anjing Pelacak
" Bagi anggota yang terlibat kita kenakan proses peradilan umum. Apalagi ancaman hukumannya diatas  4 tahun, kita ajukaan sidang kode etik dengan putusan PTDH " tegas orang asli Komering ini.