Mohon tunggu...
Yulita Pujilestari
Yulita Pujilestari Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Dosen Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nilai-nilai Kesopanan di Masa PTM Terbatas

6 Oktober 2021   09:04 Diperbarui: 6 Oktober 2021   10:38 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Seseorang yang tumbuh semakin mendasari tingkah lakunya pada nilai atau norma yang dianggapnya benar yang dia gunakan sebagai panduan hidup. 

Mengelilingi kehidupan, sekolah, televisi, radio, perekam, kaset video, buku, dan juga pendidikan melalui pengalaman dalam masyarakat di masa depan, yang semuanya adalah kekuatan yang membangun falsafah hidupnya. 

Dia boleh bersetuju atau tidak setuju, menolak atau menerima, membenarkan atau menyalahkan, yang bermaksud tanda kematangan yang dialaminya yang dalam arti pendidikan sebagai pernyataan rasa tanggungjawab dalam menentukan sikap dalam hidupnya. 

Dia menentukan tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan falsafah hidup yang mewarnai dan menghidupkannya. Dan seterusnya, anak itu akan menjalani kehidupan sehingga pada suatu hari dia juga dapat menjadi pendidik profesional.

Pendidikan setiap bangsa dapat dilihat dari falsafah negara, falsafah pendidikan yang dipegangnya, lebih-lebih lagi setiap bangsa mempunyai pandangan hidup dalam falsafah negaranya dan akan dapat menjelaskan tujuan apa yang ingin mereka nyatakan melalui usaha pendidikan. 

Oleh karena itu, pendidikan dan pengajaran di Indonesia memiliki tujuan yang di pandu  oleh falsafah hidup bangsa, yaitu Pancasila. Ini adalah pedoman utama dalam usaha pendidikan, merealisasikannya melalui pendidikan warga dan akan diperjuangkan dan dikembangkan melalui usaha pendidikan baik dalam keluarga, masyarakat, organisasi dan lingkungan sekolah. 

Dari falsafah ini, semua kegiatan bangsa dan negara akan selalu dipandu olehnya, sebagai pemberi garis dan arah perjuangan dan pembangunan. Demikian juga dalam dunia pendidikan, tujuan pendidikan ditetapkan dan dirumuskan dalam bentuk peraturan atau perundangan yang pada prinsipnya juga dipandu oleh sistem pendidikan nasional Pancasila.

"Undang-undang Nomor 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah menentukan antara lain bahwa:"

  1.  "Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat dan tanah air"
  2. "Pendidikan dan pengajaran berdasar atas azas-azas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan atas kebudayaan kebangsaan Indonesia."

Undang-undang pendidikan merumuskan dengan lebih terperinci cara-cara UU  dilaksanakan, dan ada kemungkinan selama diterapkan dan dilaksanakan, berbagai pertimbangan untuk perbaikan atau penyempurnaan diperoleh sesuai dengan hasil pertimbangan perwakilan rakyat. 

Seperti Menurut "UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 2 menyebutkan mengenai arti dari Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman."

Proses pendidikan ditunjukkan dalam pengajaran dan pembelajaran seveara terus menerus yang terkandung di dalam kelas dan di luar sekolah. "Drs. M. Ngalim Purwanto, Ngalim Purwanto, dalam bukunya psikologi pendidikan berpendapat bahwa "belajar adalah setiap perubahan yang relatif menetap dalam tingkah laku yang terjadi sebagai suatu hasil dari latihan atau pengalaman",  Untuk dapat dikatakan belajar, perubahannya mestilah relatif stabil, mestilah berakhirnya jangka masa yang agak lama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun