Mohon tunggu...
Yulistiana Sholiqhah Marli
Yulistiana Sholiqhah Marli Mohon Tunggu... Freelancer - Planologi'19

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengembangan Daerah melalui Perimbangan Keuangan

11 April 2020   01:50 Diperbarui: 11 April 2020   02:01 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia yang awalnya menjadi negara dengan kategori negara berkembang sekarang menjadi kategori negara maju. Penyebab dari adanya kemajuan negara Indonesia adalah pembangunan infrastruktur yang semakin lama semakin merata dan maju. Potensi dari program pembangunan tersebut menyebabkan masyarakat Indonesia menjadi hidup sejahtera dan berkecukupan. Perimbangan keuangan merupakan hubungan kerjasama antara pemerintahan dan pemda yang membahas urusan sistem keuangan. Penyelenggaraan Perimbangan Keuangan bersifat desentralisasi yang didanai oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Perimbangan keuangan memiliki badan yang dikelola Kementrian Keuangan Republik Indonesia yang berada di eselon 1  atau biasa disebut dibawah naungan Kemenkeu bernama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau disingkat DJPK. DIrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertugas untuk meurumuskan dan melaksankan suatu kebijakan serta standarisasi dalam teknik bidang perimbangan keuangan. Fungsi dari Direktorat Jenderal Keuangan yaitu merumuskan suatu kebijakan dalam bidang perimbangan keuangan; menyusun norma,standar, prosedur dan kriteria dalam  bidang perimbangan keuangan; melaksanakan kebijakan; memberikan bimbingan teknis dan evaluasi dalam bidang perimbangan keuangan; serta melaksanakan administrasi  di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Sejarah terbentuknya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada awalnya dibentuk berdasarkan amanat isi dari Pasa 18A UUD 1945, Pasal 2d, 2e, dan 2f Undang -Undang No 1 Tahun 2004, serta Pasal 2 Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, yang berisi pernyataan bahwa suatu hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan salah satu hal yang penting serta strategis dalam hubunngan pengelolaan keuangan negara.

Dengan demikian adanya suatu peta pengelolaan keuangan negara diikuti kewenangan yang telah di atur kepada daerah yang diketahui jumlah dana akan disalurkan kepada daerah melalui sistem Pos Belanja untuk daerah dan dimasukkan ke dana APBN. Setelah lama menggunakan sistem tersebut maka tidak adanya suatu unit kerja yang berada di Pemerintah Pusat dan bertugas menangani secara khusus pengelolaan hubungan kerja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terstruktur. Badan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (BAPPEKI) yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.66 Tahun 2006 berisi  tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon Tingkat I Kementrian Negara Republik Indonesia.

Dengan adanya unit yang baru saja terbentuk tersebut memiliki harapan kebijakan serta standarisasi teknis di bidang perimbangan uang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bisa lebih fokus lagi dan terstruktur serta terarah  sejalan dengan alur skenario yang telah direncanakan dan diresmikan. Program-program pemerintah mulai terencana dengan adanya perimbangan keuangan yang bersifat desentralisasi. Salah satu program yang dicanangkan sebagai tahapan pembentukan Indonesia menjadi status Negara Maju yaitu program pengembangan daerah perbatasan. Program ini  di tanggung jawabi oleh badan Kementrian Desa Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Perencanaan dari program ini meliputi penyediaan akses infrastruktur jalan yang layak, pengembangan sarana dan prasarana produk unggulan daerah perbatasan, penyediaan saluran air bersih bagi masyarakat.

Pada program ini ada 22 kabupaten yang terencana dikembangkan. 22 kabupaten tersebut meliputi Kabupaten Bengkayang, Sintang, Kapuas Hulu, Rote Ndao, Sambas, Malaka, Pulau Morotai, Maluku Barat Daya, Raja Ampat, Supiori, Keerom, Pegunungan Bintang, Merauke, Boven Digoel, Nunukan, Kupang, Alor, Sabu Raijua, Timor Tengah Utara, Belu, Kepulauan Aru, Maluku Tenggara Barat. Cakupan infrastruktur yang disediakan seperti penyediaan alat pendukung sarana potensi seperti perikanan, pertanian,perkebunan, serta drainase yang cukup untuk pengembangan sarana tersebut agar terciptanya suatu program yang telah direncanakan. Dana yang telah disiapkan dari APBN sebesar Rp53,8 milyar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun