Mohon tunggu...
Yuli Isnen0307
Yuli Isnen0307 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Yuli Isnen

welcome to my bio

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kompetensi yang Dikembangkan dalam Pendidikan Agama Islam

4 Desember 2021   14:40 Diperbarui: 4 Desember 2021   14:47 973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan Agama Islam merupakan pendidikan yang utama dalam mempelajari keagamaan islam karena dengan dikenalkannya pembelajaran islam, kita sebagai umatnya akan lebih tahu bahwa agama islam itu mempunyai aturannya. Ilmu-ilmu dalam pendidikan agama islam sangatlah banyak, terutama mengenai ibadah dan aspek kehidupan lainnya yang sesuai dengan syariat islam yang telah tercantum di dalam Al-Qur’an dan assunnah. 

Yang perlu kita kembangkan dalam pendidikan agama islam yaitu, tentu yang paling utama itu moral dan sopan santun, serta kejujuran dan tanggung jawab, karena itu semua penting apalagi kita sebagai makhluk sosial yang setiap harinya bertemu dan berkomunikasi dengan banyak orang tentu harus menggunakan etika yang baik yang sesuai dengan norma agama islam.

Selain moral yang diutamakan, kepercayaan kita terhadap Allah pun perlu dikembangkan dengan cara memberi penekanan juga pembinaan dalam pendidikan agama islam, kepercayaan kita terhadap Tuhan perlu diyakinkan dengan kekuasaan-kekuasaanya, karena sesungguhnya pada wujudnya Allah itu tidak terlihat tetapi kita harus bisa meyakinkannya bahwa Allah itu ada, dan semua yang ada di dunia ini ciptaanNya, agar kita bisa menyembah Allah dengan keyakinan yang penuh dan semua kegiatan yang kita lakukan diniatkan karena mengabdi kepadaNya.

            Disamping kepercayaan tentu ibadah pun di dalam ilmu fiqih perlu dikembangkan didalam pendidikan agama islam, karena didalam ilmu fiqih ada beberapa materi selain  materi ibadah yaitu terkait muamalah, munakahat, thaharah, jinayat, faraidh, siyasah. Didalam muamalah pun kita terbagi kepada beberapa bagian, yaitu:

  • Bagaimana cara kita berhubungan dengan Allah, karena kepada Allah kita beribadah.
  • Bagaimana cara kita berhubungan dengan manuasia, karena kepada manusia kita bersosialisasi, juga bertoleransi antar agama, bahkan didalam ilmu fiqih hukum-hukum dalam beribadah tercantum ada 4 madzhab dan juga beberapa hukum para ulama lainnya, yang mana kita harus bisa bijak dalam memilihnya.
  • Dan bagaimana cara kita berhubungan dengan alam atau lingkungan sekitar, karena kepada ciptaanya kita harus saling menjaga.

Selain fiqih muamalah yang tadi sudah dijelaskan, tidak kalah pengtingnya ilmu-ilmu fiqih lain pun perlu kita bahas seperti halnya fiqih munakahat yang mempelajari tentang aturan hukum tentang pernikahan. Mulai dari membahas aqad nikah hingga aturan tentang berumah tangga, juga meliputi ketentuan tentang syarat, rukun, perjanjian nikah, serta hak dan kewajiban suami istri. Didalam fiqih thararah juga dibahas terkait tentang kebersihan badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. Selanjutnya ada fiqih jinayat, yang membahas tentang kejahatan dan juga hukum pidananya dalam islam. Fiqih faraidh membahas tentang cara membagi harta warisan. Dan yang terakhir ada fiqih siyasah membahas tentang otoritas politik didalam litelatur manajemen urusan dalam suatu negara menurut ajaran agama islam yang telah dicontohkan pada zaman pemerintahan dimasa Rasuluallah SAW.

Dengan dikembangkannya ilmu fiqih ini didalam pendidikan agama islam kita bisa mengajarkan kepada generasi selanjutnya agar tidak putus penyebaran ilmunya. Dengan cara kita membimbing, mengarahkan, melatih, mengajarinya mereka untuk tahu tentang tata cara ibadah, tentang tatacara muamalah, dan berbagai macam lainnya. Agar kelak mereka kedepannya tahu arah mana yang sejalan dengan agama islam, tidak bingung untuk berbuat, tidak tersesat dalam menjalankan, dan tidak ragu dalam memutuskan sesuatu hal.

Selain yang tadi sudah saya sebutkan, sejarah pun perlu dikembangkan dalam pendidikan agama islam, karena sejarah merupakan cerita lampau yang harus diceritakan kembali sebagai bahan perbaikan dan bahan pembelajaran untuk generasi selanjutnya. Kita patut bangga mempunyai sejarah karena merupakan hasil dari karya umat islam masa lalu, dan perlu diteladani perilaku dan hasil karya umat-umat terdahulu, banyak peninggalan-peninggalan yang bahkan masih tetap abadi sampai sekarang seperti piramida, Ka’bah, gua hira, jabal uhud, masjidil Aqsa dan Nabawi,  dan masih banyak peninggalan islam lainnya, yang perlu kita banggakan dalam islam dan perlu kita kenang perjuangannya. 

Karena disetiap perjuangan, juga kemerdekaan harus ada yang bisa mempertahankan demi terciptanya kekokohan. Apalagi dalam sejarah islam banyak pelajaran  yang harus kita kembangkan keberhasilannya dan perbaiki kegagalannya yang mulai dari sejarah  zaman nabi Adam smpai sejarah nabi terakhir kita yakni Nabi Muhammad SAW, dalam memperjuangkan membela islam juga berdakwah untuk mengajak manusia masuk ke agama islam bukan hal yang mudah, maka dari itu kita wajib mempelajari sejarahnya untuk kita amalkan di masa yang akan datang.

Selain sejarah ilmu bahasa Arab pun penting kita kembangkan, karena bahasa Arab merupakan bahasa Al-Qur’an yang merupakan pedoman hidup kita sehari-hari. Dengan kita pelajari dan dipahami kita akan tahu apa maksud yang ada di dalam Al-Qur’an. Tetapi kita juga perlu tahu bahwa bahasa Arab mempunyai cabang ilmu-ilmu didalamanya itu seperti ilmu shorof, nahwu, balagoh, dan lain sebagainya. Dengan kita paham dan tahu maknanya, maka kita pun akan lebih mudah untuk mengamalkan dan mengajarkannya kembali isi Al-Qur’an tersebut dengan apa yang ada didalamnya. Karena semua macam ilmu yang ada didunia ini diambil dari isi Al-Qur’an  lalu dijabarkan kembali oleh para ilmuwan-ilmuwan terutama ilmuan sains dan yang lainnya.

           

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun