Mohon tunggu...
Yulia Rahmawati
Yulia Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Bahasa dan Ilmu komunikasi. Universitas Islam Sultan Agung. Dosen Pengampu Dr. Ira Alia Maerani, M.H. Dosen Unissula.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hak Asasi Bagi Perempuan Dalam Perspektif Hukum Dan Agama

27 November 2021   21:59 Diperbarui: 21 Desember 2021   12:08 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Frans Gosali/Yayasan BaKTI

Artikel Oleh:  
Yulia Rahmawati

 (Mahasiswa Unissula-Pendidikan Bahasa Inggris,Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi)
           
 Dosen Pengampu
  (Dr. Ira Alia Maerani, M.H. Dosen Unissula.)

Kesetaraan gender adalah salah satu hak asasi kita sebagai manusia. Hak atas kehidupan yang baik dan tanpa rasa takut serta kebebasan untuk mengambil keputusan hidup bukan hanya untuk laki-laki, tetapi perempuan pada dasarnya memiliki hak yang sama. Sayangnya, selama ini perempuan sering dianggap lemah dan hanya  pelengkap. Ada pula anggapan bahwa peran perempuan hanya sebatas bekerja di dapur, nah, di keluarga dan anak-anak. Jadi pada akhirnya segala sesuatu yang lain tidak penting.

1.Kesetaraan gender bagi perempuan


     Manusia adalah makhluk paling sempurna yang diciptakan dengan memiliki setidaknya tiga alat, yaitu kreativitas, preferensi dan niat. Karena berakal, manusia disebut makhluk berpikir, dengan alat tersebut manusia dapat menciptakan budaya dan peradaban melalui ilmu pengetahuan dan moralitas. Pandangan dunia dan ideologi masyarakat erat kaitannya dengan pandangan dunia dan ideologi yang dianut oleh agamanya. Dalam berbagai kodrat bentuk dan substansinya, pemeluk  agama memandang agama sebagai serapan pikiran tentang apa yang dibaca atau didengarnya. Ketika suatu konsep telah menjadi keyakinan atau masih dipegang teguh tidak sesuai dengan kenyataan dan fakta, maka dapat dipastikan manusia akan tersingkir dari esensi eksistensi dan terjerumus ke dalam dunia ilusi, kekosongan dan berbagai kekurangan.Sehingga pembahasan tentang perempuan yang masih dianggap tabu oleh sebagian gender. Ada banyak hal yang perlu dikoreksi dalam persepsi masyarakat tentang perempuan, terutama anggapan bahwa laki-laki lebih penting daripada  perempuan. Banyak orang membicarakan ketimpangan sosial berdasarkan gender. Islam tidak sesuai dengan pemahaman patriarki yang tidak memberikan kesempatan kepada perempuan untuk bekerja lebih banyak di dalam atau di luar keluarga. Bahkan Tuhan Yang Maha Esa melihat dan menilai dapat dipercayanya tindakan manusia berdasarkan keyakinan dan niatnya untuk berbuat baik.
Membahas posisi dan hak-hak perempuan dalam Islam membawa kita untuk terlebih dahulu mempertimbangkan pandangan Al-Qur'an tentang asal usul perempuan. Dalam hal ini, salah satu ayat firman Allah SWT adalah:

"Wahai seluruh manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kamu (terdiri) dari laki-laki dan perempuan dan kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling bertakwa". (Al-Hujurat ayat 13)

Ayat ini berbicara tentang asal mula peristiwa manusia seorang laki-laki dan perempuan, serta kemuliaan laki-laki, laki-laki dan perempuan, yang kemuliaan utamanya bukanlah anak, suku, atau jenis kelamin, tetapi ketaqwaan kepada Allah SWT. Tegasnya, dapat dikatakan bahwa perempuan, menurut Al-Qur'an, memiliki tempat terhormat.

Ayat Al-Qur'an yang sering dijadikan acuan untuk membahas asal usul wanita adalah firman Allah SWT dalam ayat 1 Surat An-Nisa.:

"Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari nafs yang satu (sama). Dan darinya Allah menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak."( Surat An-Nisa Ayat 1)

Banyak pakar tafsir yang memahami kata nafs dengan Adam, seperti Jalaluddin As-Suyuthi, Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, Al-Biqa'i, Abu As-Su'ud, dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun