Mohon tunggu...
Yulianton Kurnia
Yulianton Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

بسم الله الرحمن الرحيم

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam terhadap Jual Beli dengan Sistem Potongan Harga (Diskon)

18 Juni 2021   09:30 Diperbarui: 18 Juni 2021   11:58 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita sering bertemu dengan kata diskon dalam istilah transaksi di tempat perbelanjaan terutama di supermarket, toko pakaian, toko makanan, dan sebagainya. Istilah diskon tidak hanya ditemukan di tempat tersebut, kita bisa juga menemukan kata diskon di transaksi online seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan sebagainya. Di masa pandemi covid-19, banyak pertokoan dan pusat perbelanjaan yang mengalami kerugian besar-besaran sehingga terjadinya penimbunan barang. Hal ini yang membuat pebisnis harus memutar otak untuk menjualkan barangnya dengan cepat dan harga yang lebih murah atau diskon. Menurut masyarakat, istilah diskon dipahami sebagai potongan harga.

Islam selalu memperhatikan kegiatan umatnya dalam kehidupan sehari-hari terutama kegiatan jual beli. Dalam kegiatan jual beli tersebut, islam telah membahas apa saja transaksi yang dibolehkan dan diharamkan serta syarat-syarat dalam jual beli dan sebagainya. Namun, Bagaimana pandangan islam terhadap diskon dalam jual beli?

Sebelum kita mengetahui pandangan islam terhadap diskon, mari kita pelajari pengertian dari diskon itu sendiri. Diskon merupakan pengurangan dari harga barang yang diberikan oleh penjual kepada pembeli yang mengorbankan fungsi pemasaran atau menyediakan fungsi tersebut untuk dirinya sendiri. Diskon juga merupakan pemberian potongan harga yang diberikan penjual kepada pembeli. Adapun keuntungan bagi penjual yaitu mengurangi biaya produksi tiap unitnya sedangkan bagi pembeli yaitu mengurangi biaya pesanan dan pembayaran harga satuan lebih rendah dari biasanya. Tujuan pemberian potongan harga atau diskon yang dilakukan oleh penjual terhadap produk yang dijualnya yaitu untuk mengurangi produk yang tersimpan dan meningkatkan penjualan pada kategori produk tertentu.

Dalam pandangan islam, menurut Syabbul Bachri dalam artikelnya yang berjudul “Hukum Promosi Produk Dalam Perspektif Hukum Islam”. Potongan harga atau diskon dikenal dalam istilah fuqaha dengan sebutan al-naqis min al-tsaman (pengurangan harga). Sedangkan menurut Zainul Arifin dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar Manajemen Syariah”. Diskon sering disebut dengan istilah khasm. Diskon dalam jual beli Islam terdapat pada akad muwadla’ah atau Al-Wadli’ah. yaitu bagian dari prinsip jual beli dari segi perbandingan harga jual dan harga beli. Dan Bay’ al-muwadla’ah adalah jual beli dimana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (diskon). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang-barang yang nilai bukunya sudah sangat rendah.

Dalam Islam diberikan kebebasan dalam melakukan jual beli selama jual beli yang dilakukan tidak melanggar dengan aturan yang ada. Namun dalam Alquran tidak dijumpai atau disebutkan aturan tentang discount secara jelas, tetapi hanya dijelaskan aturan jual beli secara umum sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah (2) ayat 275 yang artinya: “... Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” .

Dari ayat tersebut hanya menjelaskan hukum jual beli secara umum tanpa membahas secara khusus mengenai diskon. Namun, islam telah mengatur segala aspek agar semua terhindar dari kerugian dunia dan akhirat. Praktek jual beli dengan diskon telah dibenarkan dalam islam dengan mematuhi syarat dan rukun tertentu dan terhindar dari segala hal yang yang telah dilarang.

Selain itu, dalam QS. An-Nisa (4) ayat 29 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. Maksud dari ayat tersebut menunjukkan bahwa jual beli tidak akan sah kecuali dengan qabul (sikap menerima). Karena qabul adalah petunjuk nyata atau sikap suka sama suka, berbeda dengan mu’aathaat yang terkadang tidak menunjukkan adanya sikap suka sama suka. Perdagangan dan perniagaan dalam Islam selalu dihubungkan dengan nilai-nilai moral, sehingga semua transaksi bisnis yang bertentangan dengan kebajikan tidaklah bersifat Islami.

Dan juga, dalam sebuah hadits “Dari Abi Sa’id al-Khudri berkata, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya jual beli itu didasarkan atas saling meridai (suka sama suka)”. (HR. Baihaqi dan Ibnu Maajah). Dari hadits tersebut menunjukkan bahwa semua bentuk transaksi yang dilaksanakan berdasarkan rasa suka sama suka maka itu diperbolehkan selagi tidak terdapat larangan dari Allah dan Rasul-Nya.

Berdasarakan pada ayat al-qur’an dan hadist tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa terkait dengan pandangan islam terhadap jual beli terhadap diskon itu diperbolehkan selama tidak membawa kepada hal-hal yang diharamkan seperti penipuan kepada pembeli, menimbulkan mudharat atau keburukan kepada orang lain, dan sebagainya. Apabila jual beli dengan sistem potongan harga (diskon) mengandung unsur tadlis (penipuan), najasy (rekayasa harga atau permintaan pasar) dan gharar (jual beli tanpa kepastian barang atau wujud), maka menurut pandangan islam tetap diharamkan dan termasuk dalam kategori riba.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun