Mohon tunggu...
yuiana
yuiana Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa semester 5

seseorang yang baru belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Membenahi Pendidikan Melalui Profesionalitas Guru

11 Desember 2019   16:02 Diperbarui: 11 Desember 2019   16:24 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan adalah proses belajar menjadi manusia seutuhnya dengan mempelajari dan mengembangkan kehidupan. Pendidikan juga berarti cara mengolah pikiran, rasa, karsa, perilaku, dan cara memaknai dunianya. Selain itu, pendidikan merupakan salah satu pilar pokok dalam pembangunan bangsa. Sebab itu, penentu tinggi atau rendahnya derajat suatu bangsa dilihat dari mutu pendidikannya.  

Indonesia saat ini mengalami tantangan dalam memajukan kualitas pendidikan bangsa. Direktur Pusat Pendidikan dan Kebijakan, Fionna Handayani (2018) menilai kemampuan literasi membaca, matematika, dan sains dari anak Indonesia masih rendah. Penilaian itu seiring dengan hasil riset Programme for Internasional Assesment (PISSA). Riset itu menunjukkan bahwa kemampuan sains anak Indonesia paling buruk di antara dua bidang lain, seperti literasi dan membaca. Dalam rangka memajukan kualitas pendidikan, guru menjadi pilar utama. Guru yang berkualitas mampu memberikan pendidikan dengan efektif.

Pendidikan yang tepat sasaran dan efektif akan melahirkan generasi bangsa yang memiliki etos kerja yang tinggi. Kita dapat mengambil pelajaran dari negara maju, seperti Korea. Negeri gingseng tersebut menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama. Mereka mempunyai sistem pendidikan yang jelas dengan  penekanan visi dan misi kesejahteraan guru. Hasilnya, pendidikan di negeri tersebut jamak diisi oleh guru-guru yang profesional. Hasil dari sistem pendidikan yang seperti itu membuat perserta didik gemar literasi.

 Berbeda dengan Korea, Indonesia sebagai negara berkembang masih ketertinggalan yang sangat jauh. Indonesia bahkan disebutkan tertinggal 128 tahun dari masa sekarang terutama pada bidang Matematika dan Sains dari negeri-negeri maju. Padahal pemerintah telah memasukkan sains dalam tujuan pendidikannya. Hal ini dapat dilihat dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional. Dalam peraturan tersebut disebutkan beberapa standar pembangunan pendidikan nasional, yaitu:

  • Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  • Standar proses adalah standar nasional yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
  • Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan
  • Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  • Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
  • Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
  • Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Meskipun pemerintah telah membuatkan kebijakan, namun implementasi pendidikan tersebut belum mampu meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia seutuhnya. Profesionalitas guru masih menjadi tantangan yang belum terjawab. Hasil ujian kompetisi guru nasional, menujukkan nilai rata-rata 53.02, di bawah target pemerintah, dengan standar nilai 55.

Tentu saja demikian cukup merisaukan. Kita mengetahui peran guru sebagai tonggak majunya sebuah pendidikan amatlah penting dan menentukan. Kurikulum yang baik, sarana prasarana yang lengkap, juga teknologi di sekolah yang mutakhir, jika tidak ditopang oleh guru yang bermutu, tidak ada jaminan akan melahirkan siswa yang berprestasi tinggi. Guru yang profesional akan membuat program pembelajaran yang memotivasi prestasi belajar siswa meskipun dengan sarana dan kurikulum seadanya. Guru yang profesional mempunyai motivasi untuk memperbaiki metode pengajarannya, agar dapat mengajarkan ilmu pengetahuan secara optimal.

Kompetensi Guru dan Upaya Memperbaiki Kualitas

Berdasarkan Undang-Undang NO.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Dalam pasal 10 ayat 1 disebut profesional jika memiliki empat komptensi, yaitu 1) Kompetensi Pedagogik, yaitu kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualitaskan berbagai komptensi yang dimilikinya. 2) Komptensi Kepribadian, yaitu kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.. 3) Komptensi Profesional, yaitu penguasaan materi pembalajaran secara luas dan mendalam, mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan subtansi yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Dan 4) Kompetensi Potensial, yaitu kemampuan guru berkomunikasi dan bergaul secara efektif kepada peserta didik, tenaga pendidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Sayangnya, profesionalitas guru, berdasarkan keempat kompetensi tersebut belum terealisasi dengan maksimal. Demi meningkatkan pendidikan di Indonesia, kita harus meningkatkan profesionalitas guru. Cara yang dapat kita tempuh adalah diadakanya pelatihan terhadap guru untuk mengembangkan kecakapannya dalam mengajar. Pelatihan tersebut juga mesti diiringi dengan apresiasi dan penghargaan atas prestasi yang dicapai dan pengabdian yang dilakukannya. Tak kalah pentingnya adalah kesejahteraan guru, dengan memberikan gaji yang cukup dan perlindungan hukum terhadap mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun