Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati lima langkah strategis penguatan pengendalian inflasi pada Rapat Tingkat Tinggi Kelompok Pusat Pemantauan Inflasi (HLM TPIP) pada 9 Maret 2022. Langkah kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga inflasi tetap berada dalam kisaran sasaran. sebesar 3,0% 1 pada tahun 2022 dengan laju pemulihan ekonomi nasional.
Langkah-langkah strategis tersebut antara lain:
* Meningkatkan koordinasi kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan mempercepat pemulihan ekonomi Nasional.
* Memitigasi risiko percepatan inflasi, termasuk dampak normalisasi kebijakan likuiditas global dan kenaikan harga komoditas global terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.
* Pertahankan inflasi pangan variabel antara 3,0% dan 5,0%. Hal itu dilakukan dengan tetap menjaga kemampuan pengiriman dan kelancaran distribusi, terutama menjelang hari raya nasional (HBKN). Implementasi strategi fokus antara lain pada optimalisasi pemanfaatan teknologi dan digitalisasi pertanian dari hulu ke hilir, pengembangan link dan penguatan kerjasama antar daerah.
* Memperkuat sinergi komunikasi politik untuk mendukung pengelolaan ekspektasi inflasi masyarakat.
* Memperkuat koordinasi penyelenggaraan negara dan daerah dalam pengendalian inflasi dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi (Rakornas) Tahun 2022 yang bertemakan:
"Digitalisasi UKM bidang pangan untuk stabilisasi ketersediaan dan harga".
Inflasi adalah proses peristiwa, bukan naik turunnya tingkat harga. Dengan kata lain, tingkat harga yang tinggi belum tentu berarti inflasi. Inflasi merupakan indikator yang digunakan untuk melihat tingkat perubahan dan dianggap telah terjadi jika proses kenaikan harga terus berlanjut berkesinambungan dan saling mempengaruhi.
menetapkan kebijakan moneter,
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dengan langkah-langkah yang difokuskan pada sektor keuangan (uang).