Mohon tunggu...
Yuliyanti
Yuliyanti Mohon Tunggu... Wiraswasta - Yuli adja

Yuliyanti adalah seorang Ibu Rumah Tangga memiliki kesibukan mengurus bisnis keluarga, Leader paytren, Leader Treninet. Sebagai penulis pemula telah meloloskan 7 antologi. Penulis bisa ditemui di IG: yuliyanti_leader_paytren Bergabung di Kompasiana 20, Oktober 2020

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pelunasan Tunggakan BPJS Kesehatan, Menjadi Syarat Terima Jabatan. Benarkah?

12 Maret 2022   14:41 Diperbarui: 12 Maret 2022   15:02 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60454230

Pelunasan Tunggakan BPJS  Kesehatan Menjadi syarat Terima Jabatan. Benarkah?



Baru-baru ini Kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang mempunyai nama lain sebagai kartu BPJS, menjadi sarat wajib akses segala layanan publik.

Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional(JKN).

Ketebtuan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2022, BPJS menjadi kartu "sakti" ditetapkan menjadi Syarat Jual Beli Tanah.
 
Sarat wajib tersebut tidak hanya berlaku untuk mengurus Akta Jual Beli(AJB) tanah. 

Namun, meliputi kepengurusan Surat Izin Mengemudi(SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) serta naik haji dan ummrah.

Bahkan hingga serah terima jabatan. Benarkah?

***


Beberapa pekan lalu, saya berbincang-bincang dengan konsumen di toko. Beliau menceritakan tentang lesunya daya beli mebel di pasaran. 

Dampak pandemi membuat ekonomi belum pulih dengan benar. Bertambah diberlakukannya PPKM level ke 3 di beberapa tempat guna meminimalisir penyebaran varian Omicron.

Perbincangan pagi itu semakin hangat, bahkan telah melebar ke soal BPJS yang digaungkan Pemerintah menjadi Kartu sakti.

Imbas dari Inpres tersebut membuat masyarakat wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat layanan publik.


Layanan publik yang dimaksud meliputi kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga syarat jual beli tanah dan sarana ibadah haji serta umrah.

Bahkan belum lama ini, salah satu keponakan Bu Zaenab pada akhir Februari lalu, harus membayar tunggakkan iuran BPJS Kesehatan selama 3 tahun.

Menurut informasi, sejumlah tunggakan harus diselesaikan sebagai syarat serah terima jabatan sebelum Inpres efektif berlaku 1 Maret 2022.

Saya pun tertarik dengan kisahnya, lalu meminta Ibu Zaenab untuk berbagi cerita. Akhirnya beliau pun menceritakan riwayat keponakan yang diterima sebagai Assisten Manajer(AM) di supermarket ternama di daerah Jawa Barat.

Namun, pihak yang bersangkutan terlebih dahulu harus melunasi tunggakkan iuran BPJS kesehatan selama 3 tahun.

Entah apa sebabnya hingga nunggak sekian tahun. Saya tidak bertanya lebih jauh. 

Hanya sekelumit kesulitan hidup sang keponakan. Dan ingin memperbaiki kehidupannya, namun harus merogok kocek dalam-dalam. 

***

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan,  inpres tersebut bertujuan untuk "memastikan semua penduduk tanpa kecuali, bisa masuk ke dalam skema jaminan kesehatan nasional."

Pihak BPJS tidak ingin mempersulit masyarakat untuk mengakses layanan publik.


Di lain pihak, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbel Siregar, menyatakan tidak mempermasalahkan aturan tersebut.

Akan tapi dia mendesak BPJS Kesehatan harus meningkatkan pelayanan yang baik dan nyata, agar aturan baru memiliki dampak yang lebih baik bagi masyarakat.


***

Terkait BPJS yang menjadi syarat jual beli tanah seperti yang saya sebutkan di atas, sebenarnya BPJS mempunyai manfaat bagi penggunanya.


Adapun manfaat tersebut di antaranya:

Melansir dari Kompas.com- Adapun peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok yakni:


  • Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan
  • Bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.


Beberapa manfaat keanggotaan Kartu BPJS untuk Anda semua:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama.

a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama.

b. Rawat jalan tingkat pertama

c. Rawat inap tingkat pertama

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

3. Pelayanan gawat darurat

4. Pelayanan Ambulan

Selengkapnya bisa disimak di Sini.


Syukurlah, keluarga kecil kami sudah terdaftar keanggotaannya beberapa tahun silam. Jadi kami tidak dipusingkan dengan aturan baru bila ingin mendapatkan layanan publik.


Referensi 1 , 2


#Artikelyuliyanti
#TopikPilihanBPJS
#Tulisanke-282

#Klaten, 12 Maret 2022

#MenulisdiKompasiana


Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun