[caption caption="puzzleminds.com"][/caption]Kawasan Laut Cina Selatan merupakan jalur pelayaran, jalur perdaganagan dan komunikasi internasional (jalur lintas laut perdagangan internasional) yang sangat setrategis, sehingga menjadikan kawasan tersebut mengandung potensi konflik sekaligus potensi kerjasama. Khususnya Kepulauan Spartly yang menjadi perebutan hak milik beberapa negara karena kawasan tersebut mengandung potensi sumber daya alam yang sangat melimpah yang belum dieksploitasi. Konflik klaim tersebutlah yang menjadi ancaman stabilitas keamanan terhadap kawasan regional.
Bila didasarkan pada Hukum Laut Internasional tentang ketetapan landas kontinen 350 mil laut dan ZEE 200 mil laut, Cina tidak memiliki hak kepemilikan terhadap Kepulaun Spartly tersebut. Namun, Cina memiliki klaim berdasarkan aspek sejarah negaranya. Dalam perundingan terdapat tiga kemungkinan yaitu, munculnya konflik militer, terciptanya persetujuan damai, dan terwujudnya kerjasama yang saling menguntungkan. Namun, dengan upaya pendekatan diplomasi damai masih dinilai sebagai sikap yang paling relevan dalam menyelesaikan sengketa Laut Cina Selatan tersebut.
Apabila telah terciptanya kesepakatan damai antarnegara atas kepemilikan, maka hal lain yang lebih positif yaitu mengadakan kerjasama dalam mengelola kawasan dan memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung didalam Kepulauan Spartly secara adil dan bijaksana. Mengingat bahwa Cina merupakan salah satu negara mitra ASEAN yang masuk dalam ASEAN+3 (ASEAN, Jepang, Korea Selatan, dan Cina), hal tersebut dapat mendorong untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan masing-masing negara. Untuk merealisasikan hal tersebut harus diimbangi partisipasi dan kontribusi oleh berbagai pihak terkait agar terciptanya suatu kawasan yang stabil, damai, kuat, dan mandiri dapat terwujud dengan nyata.
Ada pertanyaan besar dari yang muncul, yaitu kenapa perairan di kawasan ASEAN itu dinamai "Laut Cina Selatan"? Padahal bukan milik negara Cina. Mungkin nama ini yang membuat Cina berupaya untuk mengklaim daerah perairan tersebut.
              Â