Mohon tunggu...
Yudi Kresnasurya
Yudi Kresnasurya Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia Biasa

Carilah hikmah sehingga bijaksana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlunya Perubahan Pemakaian Nomor Urut Saat Pemilu

22 Mei 2023   09:33 Diperbarui: 22 Mei 2023   09:55 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia akan digelar pada tahun 2024 mendatang. Pemilu yang diadakan setiap 5 tahun sekali biasanya akan disambut meriah oleh masyarakat terlebih lagi oleh para politikus yang belum menduduki kursi dewan yang terhormat atau calon pimpinan negara yang ingin duduk di kursi kehormatan. Para politikus dan kontestan tadi tentu harus melewati jalur partai sebagai organisasi yang diakui peraturan perundangan untuk dapat dipilih dan menduduki kursi dewan baik itu DPRD, DPR RI, maupun pimpinan negara, kecuali untuk duduk sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bisa melalui jalur perseorangan.

Pemilu yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 tidak berjalan sendiri, tetapi ada yang menjadi penanggung jawab untuk menyelenggarakannya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU berwenang dan bertanggung jawab mulai dari pendaftaran peserta pemilu hingga penetapan pemenang Pemilu. 

Para kontestan dalam hal ini Partai Politik maupun Calon Presiden / Calon Wakil Presiden yang telah ditetapkan oleh KPU akan diberikan nomor urut sebagai nomor yang sah untuk dipilih oleh para pemilih. Pada tahapan penomoran terkadang ada penilaian dari masyarakat bahwa pihak-pihak tertentu mengincar nomor-nomor yang dianggap cantik sehingga mudah untuk diingat pemilih dan bisa mempunyai peluang besar untuk dipilih. Hal tadi sebenarnya masih sangat wajar, namun demikian pada perjalanan selanjutnya dapat menjadi permasalahan tersendiri bagi beberapa pihak seperti pegawai ASN.

Saat para Partai Politik maupun Calon Presiden / Calon Wakil Presiden mendapatkan nomor urut, maka seperti yang sudah sering terjadi ketika berkampanye akan menggunakan simbol jari-jari tangan untuk menunjukkan nomor mereka kepada masyarakat agar setiap orang yang melihat akan mengetahui dan diharapkan ingat nomor mereka untuk dipilih. Saat itulah jika sudah terjadi maka otomatis ketika seseorang mengacungkan jari jemari, walaupun tidak ada hubungan dengan kampanye, sering disalahartikan sebagai bentuk dukungan kepada partai politik atau calon tertentu.

Padahal sangat biasa bila seseorang atau sekelompok orang ketika sedang berfoto, mau bergaya bebas apa saja termasuk dengan jari-jemarinya. Namun ketika sudah memasuki waktu-waktu kampanye maka hampir bisa dipastikan tidak bisa lagi bebas menggunakan jari jemarinya karena khawatir disalahartikan terutama bagi ASN, Polri, dan TNI yang harus netral. Seperti diketahui bahwa ASN, Polri dan TNI tidak boleh terlibat dalam politik praktis, dimana jika terlibat dalam politik praktis maka akan dapat dikenakan sanksi yang berat bagi yang bersangkutan.

Sungguh mengherankan ketika seseorang tidak boleh bergaya dengan jari jemarinya sendiri membentuk angka tertentu cuma karena angka tersebut menjadi nomor partai politik atau calon kontestan tertentu, padahal orang tadi tidak bermaksud ikut dalam politik / kampanye. Angka sendiri adalah barang alami, universal, siapa saja boleh menggunakannya.

Perlu adanya perubahan dalam pemberian nomor urut bagi partai peserta Pemilu maupun calon tertentu seperti nomor -- nomor tinggi contoh di atas nomor 55, karena kalau memakai nomor rendah apalagi nomor 1 -- 5 akan sangat berpotensi membuat masalah bagi pihak-pihak yang belum tentu terlibat politik seperti ASN, TNI dan Polri. 

Bisa juga mengganti nomor urut dengan huruf sehingga tidak mengganggu kebebasan orang dalam berekspresi khususnya ketika menggunakan jari-jemarinya. Perubahan tadi perlu mendapat perhatian karena selain dapat menghindari masalah bagi pihak lain juga dapat menjadi tes bahwa seseorang ketika memilih partai politik ataupun calon kontestan bukan karena nomor  - nomor, tetapi memang karena kualitas dan kapabilitas partai politik maupun calon kontestan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun