Memasuki tahun 2025, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, menyumbang sekitar 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 90% tenaga kerja nasional . Namun, sektor ini menghadapi berbagai tantangan yang kompleks di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.([KSAP][1], [KOMPASIANA][2])
Tantangan yang Dihadapi:Â
1. Penurunan Daya Beli Kelas Menengah: Inflasi dan stagnasi pendapatan menyebabkan penurunan konsumsi domestik, yang berdampak langsung pada permintaan produk UMKM .([KOMPASIANA][2])
2. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN):Mulai 2025, tarif PPN naik menjadi 12%, meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing produk UMKM di pasar .([Portal Bisnis KUMKM][3])
3. Akses Permodalan Terbatas: Meningkatnya rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) membuat lembaga keuangan lebih selektif dalam menyalurkan kredit kepada UMKM .([KOMPASIANA][2])
4. Keterbatasan Digitalisasi:Sebagian besar UMKM belum memanfaatkan teknologi digital secara optimal, menghambat ekspansi pasar dan efisiensi operasional .([Binus Online][4])
Langkah dan Kebijakan Pemerintah:
Pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk mendukung UMKM, antara lain:
Perpanjangan PPh Final UMKM:Tarif 0,5% diperpanjang hingga 2025 untuk wajib pajak orang pribadi, memberikan keringanan fiskal bagi pelaku UMKM .([DDTCNews][5])
Penghapusan Piutang Macet:Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, UMKM dengan utang macet hingga Rp500 juta mendapatkan penghapusan utang, membuka akses baru terhadap pembiayaan .([Jawa Pos][6])
Peluang di Tengah Tantangan: