Mohon tunggu...
Yudhistira Ardi
Yudhistira Ardi Mohon Tunggu... Sales - Hanya seorang karyawan swasta

hobinya jalan jalan dan sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlunya Generasi Remaja Memahami tentang UU ITE

17 Februari 2023   00:06 Diperbarui: 17 Februari 2023   00:13 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat ini kita tahu bahwa perkembangan teknologi berkembang sangat pesat dan massif.pengguna internet dan sosial media di Indonesia termasuk salah satu yang tertinggi di Dunia.pengguna internet dan sosial media di dominasi oleh generasi muda atau istilah kerennya generasi Z.

Apalagi saat ini akses internet bisa dengan sangat mudah di dapatkan kapanpun dan dimanapun kita berada.banyak fasilitas umum yang juga menyediakan jaringan Wifi bahkan gratis.sehingga kita bisa mendapatkan akses internet dengan mudah.

Jika kita bicara tentang internet dan sosial media , ada pembahasan menarik yang bis akita bahas bersama sama.salah satunya adalah tentang undang -- undang ITE.tapi sayangnya masih banyak masyarakat kita yang belum paham bahkan tidak tau terkait adanya undang -- undang ITE ini.apalagi di tingkat masyarakat sosial yg bisa dibilang rendah.bahkan banyak pula yang tidak perduli tentang adanya undang -- undang ini.

Beberapa waktu lalu saya mencoba untuk mengadakan riset sederhana terkait undang -- undang ITE ini.terutama di kalangan anak muda.dari beberapa responden yang saya tanya kebanyakan mereka hanya tau tapi tidak paham tentang isi dan maksud dari undang -- undang ITE.kenapa UU ini dibuat dan tujuannya apa.

Pesatnya pertumbuhan platform daring atau digital saat ini perlu didukung oleh seperagkat aturan atau regulasi yang mengatur tentang penggunaan media sosial dan internet.

Saat ini pemerintah sudah mengeluarkan sebuah regulasi yang mengatur  yakni UU 19/2016 tentang ITE, PP 71/2019 tentang PSTE, dan yang terbaru PM Kominfo 5/2020 tentang PSE lingkup privat. terkait dengan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, dibuat peraturan pelaksana UU ITE yakni PP 71/2019 tentang PSTE.

Dalam aturan UU ini dijelaskan juga terkait Batasan serta etika dalam penggunaan media sosial dan internet serta pasal yang bisa digunakan Ketika timbul masalah hukum yang berkaitan tentang penggunaan media sosial dan internet.akan tetapi UU ITE ini juga berpotensi menjadi pasal karet dimana bisa menjerat siapa saja tanpa melihat substansi permasalahan yang ada.

Sehingga dalam perjalanannya UU ITE masih perlu di sempurnakan dan direvisi menjadi lebih baik agar bisa benar benar digunakan sebagai mana mestinya.terutama bagi kalangan remaja dan anak muda dibutuhkan pengetahuan dan awareness yang tinggi terkait penggunaan media sosial dan internet agar bisa lebih bijak dan menggunakan internet untuk sesuatu yang postif.

Saran kedepannya pemerintah harus bisa benar benar mensosialisasikan UU ini dengan baik dan massif agar semakin banyak masyarakat yang aware akan pentingya UU ini demi menjaga kehidupan berbangsa dan bertanah air yang baik serta menjaga kesatuan dan persatuan Negara Republik Indonesia

Hal ini bisa dilakukan dengan menggandeng influencer atau KOL dalam penyebaran dan kampanye tentang UU ITE agar informasinya semakin massif tersebar.

Akhir kata semoga kita semua bisa semakin bijak dan bisa menggunakan Internet dan media sosial dengan positif.tanpa harus merugikan orang lain.

Sekian

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun