Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menimbang Efektifitas Perang Melawan Narkoba

9 Juli 2018   16:03 Diperbarui: 9 Juli 2018   15:57 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tidak kunjung padam! Meski hukuman mati telah diterapkan sebagai bentuk tindakan tegas atas penyalahgunaan Narkoba, ternyata jumlah pengguna dan peredaran barang haram ini masih saja terus terjadi dan meningkat dari tahun ke tahun. Sebagian kalangan bertanya tentang efektifitas perang terhadap Narkoba sebagai program aksi pencegahan dan pemberantasan benda terlarang tersebut.

Bagaimana memandang persoalan ini? Apakah slogan perang terhadap Narkoba terbukti tidak berdampak terhadap aspek supply and demand side Narkoba? Serta bagaimana mencari bentuk dari formulasi tindakan yang bisa berlaku secara efektif untuk dapat mengatasi persoalan tersebut?.

Sebagaimana telah diketahui secara meluas dampak Narkoba meliputi segala sisi kehidupan kebangsaan kita, aspek kesehatan, produktifitas, potensi generasi yang hilang. Lebih dalam lagi, dampak kecanduan Narkoba, mengakibatkan meluasnya kriminalitas. Kebutuhan untuk terus mengkonsumsi zat adiktif tersebut dipenuhi dengan melakukan tindakan kriminal.

Implementasi hard policy dianggap tidak lagi mampu menjawab tantangan jaman, skema baru dan kombinasi hard and soft policy harus dirumuskan ulang, agar tujuan reduksi persoalan Narkoba dapat mencapai sasaran, akankah demikian?.

Bisakah seorang pecandu, diperlakukan hanya dengan menggunakan metode terapi rehabilitasi? Tidakkah terjadi perubahan tipologi dalam penggunaan Narkoba dari awalnya hanya coba-coba, lalu kemudian bertransformasi menjadi pengguna dan naik level menjadi pengedar kelas teri dan berlanjut hingga menjadi bandar besar?. Bisakah kita permisif?.

Bahwa hukuman mati pada kasus Narkoba, bagi parapihak pembela hak azasi, secara fundamental menghilangkan esensi kemanusiaan yang welas asih, harusnya dirubah menjadi bentuk hukuman lain? Bagaimana memaknai dampak kerusakan generasi yang ditimbulkan dari peredaran Narkoba sebagai suatu yang setimbang dengan hukuman mati, sebagai bentuk law enforcement setegak mungkin.

Tidakkah kita terlalu bernegosiasi dengan Narkoba? Berbagai jenis baru muncul, layaknya tembakau gorilla, belum ter-update dalam list terbaru, justru kita sering tertinggal. Para pengedar selalu kreatif dalam membangun kejahatan, sementara penegak hukum mencoba memahami alur berpikir para bandar besar guna memberangusnya, disisi lain soalan barter dan negosiasi hukum menjadi tantangan tersendiri.

Perlu peran serta dan partisipasi aktif publik, karena peran pencegahan baik secara pre-emtif (mencegah keinginan -demand reduction), preventif (menangkal peredaran -supply reduction) dapat dielaborasi melalui kerjasama antara aparatur hukum dan masyarakat, tentu saja hal tersebut harus seiring sejalan dengan aspek koersif dan represif sebagai pengejawantahan hukum dan hukuman.

Kenapa hukuman diutamakan dibanding aspek rehabilitatif? Tentu saja menstimulasi efek jera, sekaligus menjadi role model bagi parapihak yang masih terkait dan hendak mencoba-coba untuk memikirkan kembali konsekuensi legal secara berat yang akan dihadapinya.

Tidakkah ada pemaafan dan pengampunan? Tentu maaf dan ampun adalah ruang terpisah dan berbeda dari pelaksanaan hukuman yang bersifat regulatif dan berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali -justice equality.

Disisi lain, memang kita akan berhadapan dengan potensi pementukan stigma, benci Narkobanya tapi jangan penggunanya karena mereka adalah korban, sama seperti kita. Benarkah demikian? Tidakkah korban dalam bahasa eufimisme diatas, seolah terjadi tanpa sengaja atau bahkan sekedar kelalaian -alpa, ataukah justru penggunaan Narkoba dalam modus yang umum sudah terencana dan sadar?. Anda tentu dapat menilai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun