Negara merupakan sesuatu yang hidup, tumbuh, mekar dan dapat mati atau
lenyap, maka pengertian dasar Negara meliputi arti: basis atau fundament,
tujuan yang menentukan arah Negara, pedoman yang menentukan dan
mencapai tujuan Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara,
pancasila menetukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang menjadi
pendukung antara Tuhan, manusia, persatuan, rakyat serta adil yang
merupakan penguat dasar Negara.
Pancasila sebagai dasar Negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan
pada Negara Republik Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai
pancasila. Artinya, pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau power yang
menjiwai kegiatan dalam membentuk Negara. Konsep pancasila sebagai dasar