Mohon tunggu...
Yudha satriaNugraha
Yudha satriaNugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tetap Berusaha

jangan gampang menyerah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Dasar Negara

19 April 2021   12:10 Diperbarui: 19 April 2021   12:12 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara merupakan sesuatu yang hidup, tumbuh, mekar dan dapat mati atau

lenyap, maka pengertian dasar Negara meliputi arti: basis atau fundament,

tujuan yang menentukan arah Negara, pedoman yang menentukan dan

mencapai tujuan Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara,

pancasila menetukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang menjadi

pendukung antara Tuhan, manusia, persatuan, rakyat serta adil yang

merupakan penguat dasar Negara.

Pancasila sebagai dasar Negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan

pada Negara Republik Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai

pancasila. Artinya, pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau power yang

menjiwai kegiatan dalam membentuk Negara. Konsep pancasila sebagai dasar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun