Jelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memperketat distribusi sapi dengan melampirkan wajib surat keterangan hasil PCR hewan kurban sebelum diperdagangkan ke masyarakat.Â
Tentunya keputusan ini menjadi pro dan kontra. Disatu sisi keputusan ini menyesuaikan dengan protokol kesehatan di tengah pandemi Corona yang meningkat. Disisi lain, aturan ini malah dianggap sebagai rekayasa yang menguntungkan bagi beberapa pihak.
Menurut drh. Idham Fahmi hewan kurban seperti sapi harus menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR). PCR yang dimaksud tidaklah sama dengan tes pada kasus Coronavirus-19 (Covid-19) melainkan PCR dilakukan untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel bakteri atau virus. Pengambilan sampel spesimen diambil melalui hidung dan tenggorokan. Adapun yang diambil sampel darahnya dan dikirimkan langsung ke laboratorium.
Tidak hanya pemeriksaan spesimen, kesehatan fisik dari hewan kurban harus terjamin. Bebas dari diare, flu atau demam.
Menurut artikel yang ditulis Kumar "Corona virus; A Review of Covid-19" bahwa penyebaran virus Corona melalui droplet, bersin, batuk, berciuman, atau bersentuhan ke benda  yang terpapar virus Corona. Virus Corona mungkin saja menular ke manusia meski belum ada bukti ilmiahnya.Â
Oleh karena itu, hewan kurban yang diperdagangkan harus terjamin kesehatan dan kebersihannya. Pemilik ternakpun mesti menjaga kebersihan, sebelum dan sesudah menyentuh ternak wajib cuci tangan dan menggunakan masker. Tes kesehatan bagi hewan juga perlu dilakukan rutin apalagi diperdagangkan ke luar daerah.