Akhir pekan yang lalu Twitter Indonesia di hebohkan dengan tagar #PercumaLaporPolisi. Tagar #PercumaLaporPolisi sudah dicuitkan lebih dari 16.000 kali di Twitter Indonesia. Isi cuitan rata-rata berisi tentang kritik dan kecaman terhadap polisi yang dinilai tak becus mengusut kasus pemerkosaan tiga orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.Polisi merupakan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban dan pengayomi masyarakat. Menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia  bukanlah merupakan perjalanan yang mudah untuk di jalani. Seleksi administrasi, tes psikologi, tes kompetensi, hingga tes akademik harus dilewati sebelum dapat menjabat sebagai anggota.Dalam tugas-tugasnya, Kepolisian diharuskan mampu mengayomi serta memberikan rasa aman di tengah masyarakat.Masyarakat yang merasa menjadi korban suatu tindak pidana berhak melapor kepada Kepolisian setempat untuk kemudian akan dicari pelaku kejahatannya. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI "bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.Sayangnya, sebuah teori terkadang berbeda dengan praktik di lapangan. Tidak jarang ditemui adanya oknum anggota kepolisian yang kerap melenceng dari fungsi dan tugasnya sebagaimana tertuang dalam Undang-undang dan Tribrata sebagai nilai dasar dan pedoman moral Polri.