Keadilan ekonomi merupakan pilar penting dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera dan beradab. Dalam sistem ekonomi konvensional, keadilan seringkali terabaikan akibat dominasi kepentingan individu dan akumulasi kekayaan pada segelintir pihak. Ketimpangan sosial, kemiskinan ekstrem, dan krisis ekonomi yang berulang menjadi bukti nyata dari kegagalan sistem yang berorientasi pada kapitalisme semata. Dalam konteks ini, ekonomi Islam menawarkan sebuah sistem yang lebih adil, beretika, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.
Prinsip-prinsip ekonomi Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan harta, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moral dan spiritual yang mendalam. Tujuan utama ekonomi Islam bukan semata-mata pertumbuhan, tetapi distribusi yang adil, keseimbangan, dan kesejahteraan sosial secara menyeluruh. Dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan (al-adl), keseimbangan (al-mizan), dan tanggung jawab sosial (mas'uliyyah ijtima'iyyah), ekonomi Islam berupaya menciptakan tatanan ekonomi yang menjamin hak dan kewajiban semua pihak.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam yang Mendorong Keadilan
Ekonomi Islam memiliki seperangkat prinsip yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis, yang semuanya diarahkan untuk menciptakan sistem yang adil dan seimbang. Beberapa prinsip penting tersebut antara lain:
1. Larangan Riba (Bunga)
Salah satu bentuk ketidakadilan ekonomi dalam sistem konvensional adalah praktik riba. Riba menimbulkan eksploitasi, memperkaya satu pihak dan memiskinkan pihak lain, serta menyebabkan ketimpangan ekonomi. Dalam Islam, riba dilarang keras karena bertentangan dengan keadilan dan prinsip saling menguntungkan (mutual benefit).
2. Sistem Bagi Hasil
Alih-alih menggunakan sistem bunga, ekonomi Islam mendorong penggunaan sistem bagi hasil dalam transaksi bisnis dan pembiayaan. Skema seperti mudharabah dan musyarakah memungkinkan pembagian risiko dan keuntungan secara adil antara investor dan pengelola usaha. Hal ini mendorong kepercayaan, kerja sama, dan pemberdayaan ekonomi yang lebih merata.
3. Zakat, Infaq, dan Sedekah
Zakat bukan hanya kewajiban individual, tetapi juga instrumen ekonomi yang berfungsi untuk mengurangi kesenjangan sosial. Zakat menyucikan harta dan mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan. Bersama dengan infaq dan sedekah, prinsip ini menunjukkan bahwa dalam ekonomi Islam, kepemilikan bersifat sosial, bukan hanya pribadi.
4. Larangan Gharar dan Maysir (Spekulasi dan Judi)