Mohon tunggu...
Yosi Dini Nuraini
Yosi Dini Nuraini Mohon Tunggu... Arsitek - KKN Tematik 2021

Membangun Desa dibidang Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Tematik UPI 2021: Usaha Hampers, Bisnis Menjajikan pada Masa PPKM

3 Agustus 2021   11:32 Diperbarui: 3 Agustus 2021   12:00 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PPKM diperpanjang namun kebutuhan setiap orang makinlah bertmbah, dengan terbatasnya ruang gerak manusia sehingga dibutuhkan jasa untuk memenuhi kebutuhan dengan gerak yang terbatas ini. Biarpun PPKM diberlakukan tetapi tidak menyurutkan masyarakat untuk tetap merayakan hari - hari besarnya dengan memberikan hadiah bagi orang - orang terkasih sekitarnya.

Dikarenakan keterbatasan ruang untuk menyiapkan hadiah untuk yang tercinta, terciptalah ide - ide hebat dari wirausahawan yang ada yaitu jasa pembuatan paket hampers yang cukup memudahkan banyak orang untuk memberihadiah tanpa harus sibuk mencari, menghias dan mempaketkan hadiah yang ingin diberikan.

Kemudahan dirasakan oleh konsumen hanya tinggal memilih paket hampers untuk apa, tema seperti apa, dan benda yang ingin dihadiahi kepada orang terkasih, konsumen hanya tinggal duduk manis menunggu hampers pesanannya jadi. Sangat memudahkan bukan? Karena itu lah banyak bermunculan pengusaha - pengusaha usaha hampers untuk berbagai macam acara misalkan acara ulang tahun, hari raya bahkan hampers untuk mengenang 40 harian.

Seperti dituturkan oleh salah seorang pelaku usaha hampers, "Alhamdulillah sekarang ini apalagi saat PPKM ini penjualan hampers meningkat apalagi kemarin saat Hari Raya Idul Adha, banyak orang memesan hampers untuk  rekan - rekan dan kelurga terdekat cukup banyak" (Novia, Pemilik Usaha Hampers Ubin Atelier).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun