Mohon tunggu...
Yoshi Merliana
Yoshi Merliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidyatullah Jakarta

Perbankan Syariah 2020 Fakultas ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Asal Bank dalam Islam

23 Juni 2021   01:16 Diperbarui: 23 Juni 2021   01:17 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kehidupan yang serba modern saat ini, bank menjadi lembaga yang diminati dan dibutuhkan oleh masyarakat diseluruh penjuru dunia. Seperti yang kita ketahui bersama, masyarakat mempercayakan bank untuk menyimpan dana mereka ataupun melakukan transaksi-transaksi lainnya. Namun, ada pula sebagian masyarakat (terutama masyarakat muslim) yang sampai saat ini tidak menggunakan bank dalam kehidupannya. Mereka beralasan bahwa bank adalah lembaga ribawi, dengan begitu mereka menyimpulkan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang haram untuk digunakan. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah sebenarnya hukum asal bank dalam Islam? Dan benarkah bank diharamkan dalam Islam?.

Sampai saat ini banyak yang menyebut bahwa bank adalah lembaga keuangan yang haram. Namun faktanya hukum asal bank dalam Islam adalah mubah (diperbolehkan). Sebagaimana disebutkan dalam salah satu kaidah ushul yang berbunyi "Hukum asal sesuatu itu mubah (boleh) sampai ada dalil yang melarangnya (memakruhkannya/mengharamkannya)" (Imam As Suyuthi). Jadi, yang diharamkan dalam Islam itu adalah transaksi riba dan akad-akad bathilnya, bukan bank itu sendiri. Karena transaksi muamalah asas dasarnya adalah halal sampai ada yang membuatnya haram.

Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Kaum muslimin itu terikat dengan persyaratan yang mereka sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram, HR Abu Dawud nomor 3594 dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. (Hadis ini disahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil nomor 1303).

Lalu bagaimana ulama menanggapi hal ini?

Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi berfatwa, jika seseorang butuh dan bahkan mendesak untuk memiliki rekening bank, tidak masalah (buka rekening bank), namun tidak boleh mengambil ribanya. 

Dan jika dia tidak menggunakan bank, itu lebih bagus. (Fatawa Mutanawwi'ah, volume 23, halaman 35). Para ulama tidak menyarankan pemakaian bank secara mutlak, melainkan menyarankan dan mengingatkan umat muslim agar memakai bank secara bijaksana, cerdas, dan halal. Bahkan ada ulama yang mengatakan jika seseorang telah benar-benar menguasai fiqih muamalah dan ada landasan yang kuat, maka sangat dianjurkan untuk tidak menggunakan produk bank sama sekali jika memang orang tersebut tidak membutuhkannya.

Merupakan sesuatu yang umum kita ketahui, bahwa penggunaan bank saat ini sangat diperlukan dan darurat. Bahkan umat muslim yang masih ragu dalam menggunakan bankpun, terkadang membutuhkan bank dalam kehidupan mereka. Misalnya saja, sebuah yayasan, panti asuhan, dan pesantren juga membutuhkan jasa transfer untuk menerima dana dari donatur. 

Oleh karena itu, sesuai fatwa ulama bahwa umat muslim tetap boleh menggunakan bank dengan catatan tidak berurusan dengan transaksi yang mengandung unsur riba di dalamnya. Umat muslim bisa melakukan transfer, sewa deposit box, dan tabungan wadiah karena aman dari riba. Selain itu, bank syariah juga menjadi solusi bagi umat muslim yang masih tetap ingin menggunakan bank. Dan jika dirasa sudah memiliki cukup ilmu dan menguasai fiqih muamalah, serta ada landasan yang kuat, bisa meninggalkan transaksi dan produk-produk bank sepenuhnya.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun