Mohon tunggu...
YOSERIZAL. S.Pd
YOSERIZAL. S.Pd Mohon Tunggu... Penulis - politik dan bisnis

Biarkanlah dirimu dibentuk oleh tarikan yang kuat dari sesuatu yang kamu cintai. -Rumi-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Denny Siregar Langgar Sosiologis Hukum Terhadap Almira Putri AHY

6 Mei 2020   14:53 Diperbarui: 6 Mei 2020   14:55 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada hari Minggu 3 April 2020, Denny Seregar telah membandingkan antara Annisa Pohan dengan istri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Iriana Jokowi. Secara jelas dan terang, Denny telah melanggar hukum. Selain itu, Denny telah merendahkan derajat seseorang di tengah-tengah realitas publik. Sebelumnya, Denny juga melakukan hal yang sama terhadap Almira Tunggadewi Yudhoyono yang merupakan anak kandung dari Annisa Pohan. Melalui akun Twitternya, Denny menyudutkan dan menuding peran anggota keluarga seseorang dalam sebuah kepentingan politik.

Denny Siregar bersalah. Baik dipandang dari segi hukum positif maupun hukum sosiologis karena melakukan tindakkan bullying. Denny bisa dituntut dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Undang-Undang tersebut menjelaskan tentang alasan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak. Pelaku bullying terhadap anak dapat dipidana penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp. 72 juta. Dalam UU tersebut juga diatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, bullying menurut sosiologis adalah perilaku menyimpang. Bullying atau biasa disebut fenomena penindasan merupakan salah satu masalah yang dialami oleh seseorang. Bullying juga bisa dikatakan sebuah tindakan atau perilaku yang dilakukan untuk menyakiti baik dalam bentuk verbal, psikologis atau emosional serta bisa juga dalam bentuk fisik. Dan secara harfiah, bullying merupakan tindakan intimidasi, mengusik atau merintangi orang lain.

Kemudian, dari sudut pandangan sosiologis, tindakan Denny Siregar telah melanggar dua macam hukum sosial.

Hukum Sosial Pertama, Intimidasi Sosial.

Pandangan sosiologisnya, Denny sudah melakukan penindasan sosial. Hal ini berdasarkan bahwa Denny telah merusak reputasi sosial seseorang dan/atau menyebabkan penghinaan. Buktinya Denny telah menyebarkan rumor atau gossip kemedia sosial melalu media sosial. Selain itu, cuitan Denny juga terkesan menghina seseorang yang tidak bersalah.

Masyarakat harus menilai. Hal yang tidak masuk akal dilakukan oleh Denny karena telah membuat sebuah lelucon dan bahkan bermain lelucon jahat untuk mempermalukan orang lain. Masyarakat harusnya melakukan tindakkan pembelaan terhadap Annisa Pohan dan Almira yang dipermalukan tanpa adanya faktor kesalahan sebelumnya.

Pandangan sosiologis lainnya, cuitan Denny telah menimbulkan stimulus agar orang lain secara sosial mengecualikan seseorang. Cuitan Denny seolah-olah mengajak orang lain yang tidak bersalah, agar diasingkan dari lingkungan sosialnya. Secara garis besarnya, Denny dengan terang-terangan bermaksud untuk 'mengucilkan' seseorang.

Kemudian, hal yang paling berbahaya dilakukan Denny adalah merusak reputasi sosial seseorang atau penerimaan seseorang didalam lingkungan sosialnya. Dilihat dari prestasi belajar yang diperoleh Almira di sekolahnya, tiba-tiba dirusak oleh Denny seenaknya saja. Setiap orang tua pasti akan bereaksi keras jika tindakkan seperti ini terjadi pada anaknya.

Hukum Sosial Kedua, Perundungan Siber.

Denny melakukan intimidasi cyber merupakan perilaku intimidasi terbuka menggunakan teknologi digital. Hal ini termasuk perangkat keras seperti computer dan smartphone dan seperangkat lunak seperti media sosial, pesan instan, teks, situs web, dan platform online. Sebab itu, semua alat bukti perundungan siber yang dilakukan oleh Denny dapat dilacak dan bisa dijadikan barang bukti yang sah didalam peradilan.

YOSERIZAL: Pemerhati Sosial dan Budaya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun