Mohon tunggu...
M Yusuf Is
M Yusuf Is Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Sosialisator Penggerak Literasi Nasional 2022

Menulis itu ibarat makanan yang terserap dalam tubuh dan menjadi energi yang dahsyat dalam bertindak, Jangan ragu-ragu untuk memberikan yang terbaik. __Tulisan mempunyai hak cipta__ Contact : 085362197826 FB : Muhammad Yusuf Ismail Ar-Rasyidi Tweeter : @ismayusuf Email : Ismailyusuf8@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Sejauh Mana Pemerintah Memantau Aplikasi Pinjaman Online?

12 Februari 2020   11:48 Diperbarui: 12 Februari 2020   12:15 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aplikasi pinjaman online | Sumber Gambar : jabarexpress

Dunia semakin canggih, aplikasi pinjaman online lahir bak jamur di musim hujan. Pada satu sisi pinjaman online menguntungkan bagi orang yang sedang kebelet membutuhkan uang dengan segera. Bahkan ada pencairan hanya butuh waktu 5 menit saja. 

Pada sisi yang lain, terkadang aplikasi online merugikan bagi nomor hape yang ada pada si peminjam. Aplikasi tersebut mengkopi seluruh nomor hp yang ada pada nomor si peminjam. 

Pernah suatu hari, costumer service (CS)  penyedia jasa tersebut menelepon nomor hape saya berkali-kali. Sehingga saya merasa sangat di rugikan dengan hal itu, karena di saat yang sama saya harus menyelesaikan pekerjaan lain yang lebih penting. 

Bahkan saya berkali-kali ditelepon dengan nomor telpon yang berbeda, terus menanyakan  nama si peminjam tersebut. Hingga saya hampir depresi di buatnya. 

Jadi dengan kondisi demikian, siapa yang sebenarnya bersalah? Apakah dengan tindakan di telpon dengan nomor yang berbeda termasuk langkah shock terapi bagi saya yang sebenarnya tak tahu apa-apa dengan si peminjam sewenang-wenang itu. 

Sampai dimana perusahaan dan si oknum bertanggung jawab sudah melanggar privasi saya seharusnya harus saling sama-sama menghargai. 

Sebagai negara hukum sudah sebaiknya Regulasi tentang aplikasi online di perketat lagi agar jangan ada lagi tindakan yang merugikan orang lain. 

Karena tindakan merugikan orang lain termasuk pidana dan itu melanggar undang-undang yang telah ada. 

Semoga pemerintah di masa yang akan datang lebih bijak dalam menyeleksi aplikasi pinjaman online. 

Bukan mustahil akan lebih baik, selama ada kemauan dan kontribusi besar oleh semua pihak yang bertanggungjawab di dalamnya untuk terus mengawal, mengawasi serta mengevaluasi setiap aplikasi tersebut. 

Semoga.......ada jalan!! 

(YSF). 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun