Mohon tunggu...
Yosa Satrama
Yosa Satrama Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

aktif di Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) AKLaMASI UIR

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Esensi Byline

10 Juni 2012   17:08 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:08 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_193896" align="aligncenter" width="500" caption="ilustrasi/admin(shutterstock.com)"][/caption]

Setiap kali membaca surat kabar saya selalu mencari nama wartawan yang menulis berita itu. tapi masalahnya kadang ada surat kabar yang tidak mencantumkan nama penulisnya. Cuma diberikan inisial nya saja diakhir laporan. Ini membuat saya atau bahkan pembaca yang lainnya tidak mengenal si wartawan melalui tulisannya yang baik atau buruk.

Saya tidak tahu, kenapa media harian yang ada di Riau ini jarang sekali mencantumkan nama penulisnya atau yang sering disebut Byline, cuma memberikan inisial di akhir berita atau sering disebut Tagline. Bukankah ini esensi byline? Artinya, biarkan saja kita (pembaca) tahu mana wartawan yang bis menulis berita dengan baik dan mana yang tidak baik dan ini merupakan accountability media..

Di buku Agama Saya Adalah Jurnalisme, dituliskan, dalam bahas Inggris, byline berasal dari kata “by” (oleh) dan “line” (baris) yang merujuk kepada sebuah baris dekat judul cerita dimana terdapat nama orang yang menulis cerita itu. Biasanya byline bisa ditulis, oleh (nama wartwan), laporan (nama wartawan) atau nama wartawannya langsungBiasanya byline bisa lebih dari satu orang.

Penulis buku ini adalah Andreas Harsono seorang wartawan yang pernah bekerja di The Jakarta Post, The Nation (Bangkok), The Star (Kuala Lumpur) dan Pantau (Jakarta).Dia menerima Nieman Fellowship On Jurnalism dari Universitas Harvard.

Byline digunakan petama kali tahun 1850-an oleh Chareles S. Taylor, seorang jendral yang lantas jadi publisherharian The Boston Globe, sesudah perang saudara Amerika. Taylor sering jengkel karena selama perang ada saja wartawan yang menulis dengan judul, “ Berita Penting Jika Terbukti Benar.” Dia memutuskan menaruh nama para wartawannya pada berita-berita yang diterbitkan The Boston Globe.

Pemakaian byline ternyata membuat wartawan-wartawan The Boston Globe lebih berhati-hati dengan laporan-laporan mereka .

Pemberian byline ini adalah masalah akuntabilitas sebuah media penerbitan suratkabar. Dalam buku Agama Saya Jurnalisme Andreas menulis harian The New York Times baru menerapkan byline, sebagai isu accountability, pada tahun 1960-an.

Yang jadi pertanyaan saya kenapa para redaktur atau Pimpinan Redakasi (Pimred) suratkabar tidak banyak menggunakan byline pada berita si penulis, apakah ini kebijakan dari perusahaan media atau bentuk tidak ketahuan redaksi. Ini mesti diperhatikan, media yang besar saja di luar negeri seperti, The New York Times, Washington Post, Wall Street Juornal, atau suratkabar apapun di Amerika Serikat, mengunakan byline.

Saya juga wartwan dalam Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) AKLaMASI UIR. Dalam penulisan kami diajurkan oleh pimred memberikan byline pada penulisan. Kenapa kami mesti ditekankan mengguanakan byline?, karena kalau seorang wartawan diberi byline, maka dia akan lebih bertanggung jawab terhadap isi laporannya karena pembaca akan tahu siapa wartawan yang bekerja relative konsisten menghasilkan berita-berita yang bermutu. Juga sebaliknya, pembaca akan tahu wartawan mana yang pernah bikin salah.

Padahal suratkabar besar saya anggab telah professional dalam pemberitaannya seharusnya biisa memberikan byline untuk setiap tulisan wartawan. Tapi saya tidak tahu apakah pemberian byline ketika redaktur menganggab tulisan si wartawannya bagus saja atau ini sudah tradisi surat kabar tersebut. Kenapa wartawan kurcaci (LPM) seperti kami mau menuliskan byline tetapi kenap suratkabar besar tidak?

`menurut saya byline penting dalam pemberitaan, karena selain pembaca menilai seorang wartawan ini penulisannya bagus atau tidak juga sebagai tanggung jawab si penulis ketika dalam pemberitaanya terdapat kesalahan mengenai, misalnya, informasi, keterangan nama, temapt, waktu dan kejadian bisa dipertanggung jawabkan oleh penulisnya.

Jadi bukan suratkabar, redaktur atau pimredtersebut mendapat imbasnya ketika si wartawan salah menulis tapi dia sendiri yang akan bertanggung jawab. Dan ketika pembaca membuat surat pembaca atau hak jawab atas kesalahan pemberitaan mereka bisa menuliskan nama wartawan tersebut bukan nama suratkabarnya saja hingga semuanya transparan.

Bukan hanya di Koran saja pemakaian byline tapi juga dipakai di majalah. Cuma di majalah atau Koran kalau laporannya dikerjakan ramai-ramai, harus dibedakan antara byline dan tagline.

Tagline adalah baris di mana nama para kontributor sebuah laporan diletakkan. Byline untuk penulis laporan. Sedangkan wartawan-wartawan lain yang memberikan bahan atau kontribusi untuk laporan itu dimasukkan dalam tagline. Ini penting dibedakan karena si penulis sering hanya memakai satu alinea saja dari si kontributor. Dan seringkali si kontributor yang jadi sasaran kesalahan orang kalau laporan mereka dianggab tak memuaskan. Padahal kontributor cuma setor laporam. Kebanyakan suratkabar hanya menggunakan tagline tapi tampa byline.

Untuk itu byline harus terus diterapkan dalam penulisan. Ini akan membuktikan suratkabar tersebut bisa menunjukan akuntabilitasnya kepada pembaca. Karena dari byline saja pembaca bisa menilai suratkabar ini memang ideal dalam pemberitaanya dan lebih professional .

Sekarang kita (pembaca) coba melihat suratkabar mana saja yang selalu memberikan byline pada tulisannya saja?. Ini merupakan bentuk keprofesionalan sebuah suratkabar. Apakah suratkabar ini mempunyai akuntabilitas di ruang redaksinya. Ini bentuk kepercayaan public terhadap pemberitaan. Karena saya yakinsemakin bagus warga dalam jurnilsme semakin berkembanglah warga tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun