Mohon tunggu...
Yonathan Lu Walukati
Yonathan Lu Walukati Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang pemalas yang kadang suka menulis

Panggil saja Jo.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak, Rakyat Membayar, Indonesia Membangun

10 Juli 2018   15:50 Diperbarui: 11 Juli 2018   11:27 1957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi - liputan6.com

Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, maka negara harus menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak.

Pajak merupakan salah satu instrumen pokok kebijakan pemerintah untuk menjalankan fungsi-fungsi dasarnya, di mana pemerintah memiliki kewajiban untuk mengadakan barang publik yang akan dimanfaatkan oleh rakyat. 

Sebab, salah satu penopang pendapatan nasional berasal dari penerimaan pajak yang menyumbang sekitar 70 % dari seluruh penerimaan negara. Sehingga pajak memiliki peran yang sangat vital dalam sebuah Negara. 

Tanpa pajak, kehidupan negara tidak akan bisa berjalan dengan baik. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak, pembayaran para pegawai negara dan pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari pajak. Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan  negara dalam pembangunan nasional. 

Sebab, wujud nyata dari pajak yang kita bayarkan tidak hanya dapat dilihat tetapi juga dapat kita menikmati manfaatnya seperti pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, sekolah dan lain-lain, dimana semua itu menggunakan uang yang berasal dari pajak.

Dalam sistem pemerintahan, pajak diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 dalam pasal 1 berbunyi bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Jadi, membayar pajak wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali dan sudah sepatutnyalah kita sebagai warga negara yang baik, taat akan bayar pajak berdasarkan daya pikulnya masing-masing dan tidak menjadi beban yang terlalu berat, sehingga tidak mengganggu perekonomian masyarakat yang bisa menimbulkan kelesuan dalam pembayaran pajaknya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi negara yang berperan penting dalam mengumpulkan pajak, dituntut untuk bekerja keras dalam melakukan pengawasan yang ketat sehingga meminimalisir penggelapan pajak. 

Maka, dibutuhkan modernisasi perbaikan sistem perpajakan agar pemerintah dapat memantau tingkat kepatuhan wajib pajak yang mengalami kenaikan atau penurunan, kepercayaan masyarakat pada administrasi pelayanan pajak yang kemudian akan berimbas pada Intergritas dan produktifitas aparatur pajak makin membaik.

Di Negara kita, sistem perpajakan sudah menganut Self Assessment dimana setiap wajib pajak sudah diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak yang terutang yang harus dibayar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun