Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Miris! Bebas, Rommy Protes Anggaran Makan Tahanan KPK

30 April 2020   01:41 Diperbarui: 30 April 2020   11:02 1015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Romahurmuziy. Foto: KOMPAS.com/Sigid Kurniawan

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy resmi dibebaskan dari tahanan KPK meski kasusnya masih bergulir di tingkat kasasi. Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama ini untuk melancarkan protes terkait anggaran makan bagi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rommy dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukumannya dari dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor menjadi satu tahun penjara. Copy amar putusannya diterima penasehat hukum Rommy tanggal  23 April 2020.

Dengan demikian Rommy yang sudah ditahan sejak 6 Maret 2019- namun sempat dibantarkan 45 hari karena alasan kesehatan, telah genap menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi. Kewenangan apakah Rommy ditahan atau tidak selama proses kasasi berada di tangan MA, tidak lagi di jaksa KPK.

Ternyata meski sebelumnya MA mengatakan Rommy tetap ditahan selama proses kasasi, tetapi dalam surat pengantar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri,  MA menyebutkan jika masa tahanan Rommy sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi sehingga dapat dibebaskan demi hukum.

Sebagai catatan, Rommy yang saat itu masih menjabat Ketum PPP sekaligus anggota DPR, ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) setelah menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin untuk memuluskan  jabatan sebagai Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur.

Meski namanya ikut disebut dalam dakwaan jaksa, namun status Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama saat peristiwa tersebut terjadi, tetap sebagai saksi.

Menariknya, meski pembebasannya masih mungkin menimbulkan kontroversi mengingat status hukumnya belum inkrah, Rommy justru sibuk mengomentari anggaran makanan bagi tahanan KPK.

Menurut Rommy anggaran makanan tahanan KPK di kisaran Rp 32 ribu -- 42 ribu perhari untuk tiga kali makan. Menurut Rommy  dengan standar DKI, anggaran itu tidak dapat mencukupi kebutuhan gizi para tahanan.

Rommy juga mempermasalahkan ketiadaan pemanas makanan di dalam rumah tahanan (rutan) KPK sehingga makanan yang diterima tahanan dari keluarganya saat kunjungan, tidak dapat disimpan.

Protes Rommy bukan hal baru, namun sudah dilakukan sejak awal penahanannya. Saat itu, Juru Bicara KPK  Febri Diansyah menanggapi dengan menyebut, anggaran dan fasilitas di rutan KPK sudah sesuai dengan standar yang diatur Kementerian Hukum dan HAM.

Kita menghormati hak Rommy untuk meminta pelayanan dan fasilitas yang memadai bagi seorang tahanan. Tetapi mestinya Rommy peka terhadap kondisi di luar dan menyadari kesalahan yang dilakukan. Perbuatannya melukai masyarakat  yang mendambakan pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun