Kelima, kemungkinan adanya pelanggaran HAM. Pembentukan TGPF menjadi multak diperlukan jika hasil investigasi yang saat ini tengah dilakukan Komnas HAM mengindikasikan adanya pelanggaran tersebut. Â Â Â Â
Salam @yb
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!