Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Tolak Bancakan APBN untuk Saksi Parpol!

19 Oktober 2018   02:20 Diperbarui: 19 Oktober 2018   23:06 2054
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badan Anggaran DPR. Foto: KOMPAS.com/Estu Setyowati

Partai-partai politik (parpol) sangat antusias menyambut wacana membayar honor saksi parpol yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2019 menggunakan dana APBN. Tidak tanggung-tanggung, besaran dana yang akan dijadikan bancakan mencapai Rp 3,9 triliun.

Hampir semua parpol menyetujui wacana tersebut. Partai Golkar, PAN, Gerindra, Demokrat, PKB, PKS,  PPP dan Hanura satu suara mendukung dengan alasan seragam yakni memenuhi asas keadilan bagi seluruh parpol peserta pemilu sebagaimana dikatakan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mempertegas, semua fraksi di komisinya sepakat karena menyadari tidak semua parpol memiliki dana yang cukup untuk membiayai saksi.  

Bahkan anggota Fraksi PAN DPR Yandri Susanto saat duduk sebagai wakil ketua RUU Pemilu, pernah meminta agar gelontoran APBN untuk membayar honor saksi dianggap layaknya bantuan langsung tunai (BLT) kepada parpol sehingga tidak perlu dipersoalkan.

Wacana saksi didanai APBN sebenarnya bukan hal baru. Menjelang Pemilu 2014, Partai Demokrat pernah menginisiasi wacana tersebut. Namun upayanya kandas setelah PDIP dan Nasdem yang saat itu menjadi oposisi, dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)- sebagai pihak yang akan ditugasi mengelola dana tersebut, menolak. Bawaslu beralasan hal itu akan membebani dan mengganggu kinerjanya.

Kini keinginan tersebut kembali dihidupkan dengan anggaran yang jauh lebih besar dari sebelumnya yang "hanya" Rp 54,5 miliar. Menurut Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin besaran dana saksi Pemilu 2019 mencapai Rp 3,9 triliun. .

Tentu kini konsistensi PDIP, juga Nasdem, sangat dibutuhkan. Jangan karena sekarang menjadi partai penguasa lantas berbalik mendukung dana saksi dari APBN, sebagaimana dalam isu kenaikan harga BBM di mana dulu menolak pengurangan subsidi kini justru terdepan dalam mendukung kebijakan penghapusan subsidi.

Masyarakat dan para penggiat demokrasi juga harus mengawal pembahasan anggaran saksi di DPR agar tidak menjadi keputusan politik yang bukan hanya mencederai rasa keadilan, namun juga menulikan nalar sehat.

Setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan mengapa kita harus menolak saksi parpol dibiayai  APBN.

Pertama, parpol sudah mendapat alokasi dana yang tidak sedikit baik dari APBN maupun APBD di mana besarannya dihitungkan berdasarkan perolehan suara parpol pada saat pemilu. Tanpa pengawal ketat, parpol penguasa parlemen telah "berselingkuh" dengan pemerintah hingga kebijakan menaikkan dana untuk parpol dari sebelumnya Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara disahkan tahun lalu.

Sebagai gambaran, setelah kanaikan tersebut PDIP sebagai partai pemenang Pemilu 2014 mendapat alokasi dana sebesar Rp 23,7 miliar per tahun, dari sebelumnya Rp 2,5 miliar. Sedang PKPI yang tidak berhasil meloloskan wakilnya ke DPR, memperoleh Rp 1,1 miliar dari sebelumnya hanya Rp 123,4 juta per tahun

Sementara dewan pengurus parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga mendapat kucuran  dana dari APBD dengan besaran berbeda-beda. Untuk DKI Jakarta, mulai 2018 jumlahnya naik menjadi Rp 1.200 per suara. DPD PDIP Jakarta kini mendapat Rp 1,4 miliar per tahun, sementara Gerindra yang menjadi juara pada pemilu 2014 kedua di DKI mendapat Rp 710,9 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun